Dibalik Perkara Made Daging, Alat Bukti yang Sama Kembali Diuji di PN Denpasar
Publisher
ADMIN REDAKSI
-
Tuesday, 6 October 2026
Poto Istimewa
Kuasa Hukum Persoalkan Objek, Subjek hingga Alat Bukti yang Dinilai Sama
DENPASAR, WartaGlobal.Id — Perkara yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali memasuki babak hukum baru.
Sebelum sidang perdana praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026), tim kuasa hukum I Made Daging mendatangi Polda Bali, Senin (5/10/2026).
Kedatangan tersebut berkaitan dengan upaya kuasa hukum untuk membuat laporan dugaan pemalsuan surat yang disebut memiliki keterkaitan dengan sengketa sertifikat tanah di kawasan Pantai Balangan, Jimbaran, Badung.
Kuasa hukum I Made Daging, I Made Ariel Suardana, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat berdebat dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali selama kurang lebih dua jam.
Menurut Ariel, permohonan tersebut telah diajukan sejak 21 September 2026. Namun hingga Senin (5/10/2026), ketika pihaknya mendatangi Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Bali tempat I Made Daging ditahan, belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.
“Substansinya adalah penyidik atas perintah Dir Krimsus Polda Bali melarang Pak Daging melaporkan langsung terhadap peristiwa pidana yang dia alami,” ujar Ariel di SPKT Polda Bali, Senin (5/10/2026).
Krimum atau Krimsus?
Persoalan kemudian bergeser pada kewenangan penanganan perkara.
Dalam persidangan praperadilan di PN Denpasar, Ariel mempertanyakan dasar penanganan perkara dugaan pemalsuan surat oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
Menurutnya, perkara tersebut merupakan tindak pidana umum sehingga patut dipertanyakan mengapa penanganannya berada di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Sejak kapan Krimsus Polda Bali menangani perkara umum? Ini kan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan surat. Seharusnya kasus Made Daging ini bisa ditangani oleh Krimum Polda Bali, bukan Krimsus,” tegas Ariel.
Pertanyaan mengenai kewenangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu diuji secara hukum dalam proses praperadilan.
Alat Bukti Lama, Perkara Baru?
Sorotan utama kuasa hukum juga tertuju pada penggunaan alat bukti yang disebut sama dengan perkara sebelumnya.
Ariel mempertanyakan dasar penetapan Made Daging sebagai tersangka apabila alat bukti yang digunakan kembali merupakan alat bukti yang sebelumnya telah dipersoalkan dalam proses hukum terdahulu.
“Menjadikan Made Daging tersangka berkali-kali tentu sangat tidak kreatif apabila menggunakan alat bukti yang sama. Ini sebelumnya sudah digugat melalui praperadilan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana seseorang yang sedang berhadapan dengan perkara pidana justru disebut tidak diberikan ruang untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut pihaknya berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, anehnya lagi Made Daging dilarang melaporkan orang yang menjadikan dirinya tersangka dengan alat bukti palsu,” kata Ariel.
Pernyataan mengenai “alat bukti palsu” tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari materi yang harus diuji berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.
GPS: Objek dan Alat Bukti Dipersoalkan Sama
Kuasa hukum lainnya, Gede Pasek Suardika (GPS), menyoroti substansi perkara yang menurutnya memiliki kemiripan dengan perkara sebelumnya.
Ia menyebut objek yang dipersoalkan berkaitan dengan surat tertanggal 8 September 2020.
Menurut GPS, terdapat sejumlah kesamaan yang perlu diuji, mulai dari objek perkara, subjek, alat bukti hingga barang bukti yang digunakan.
“Kasus yang pertama masalah pemalsuan, dan kasus yang sekarang juga pemalsuan surat. Objeknya sama, subjeknya sama, alat buktinya sama, dan barang bukti alatnya juga sama. Hanya berbeda pada pasalnya,” ungkap GPS.
Menurutnya, persoalan tersebut menyentuh prinsip kepastian hukum dan perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
GPS juga mempertanyakan kemungkinan suatu perkara pidana kembali diproses dengan konstruksi yang dinilai memiliki kesamaan setelah perkara sebelumnya memperoleh putusan.
“Inilah yang kembali diuji dalam praperadilan terkait asas kepastian hukum yang dilanggar,” ujarnya.
Pertanyaan Besarnya: Ada Fakta Baru atau Hanya Konstruksi Baru?
Perkara Made Daging kini bukan semata-mata berbicara mengenai pasal yang dikenakan. Ada pertanyaan hukum yang lebih mendasar: apakah terdapat fakta, objek, subjek, dan alat bukti baru yang benar-benar berbeda, atau perkara tersebut dibangun kembali dengan konstruksi hukum yang berbeda atas materi yang sama?
GPS menyebut perkara terbaru berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat sebagaimana ketentuan Pasal 391 dan Pasal 392 KUHP.
Ia menilai persoalan pembuktian pemalsuan surat juga tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai keberadaan surat asli dan bagaimana proses pembuktiannya.
“Dalam pemalsuan logikanya harus ada yang asli,” katanya.
GPS bahkan mengingatkan kemungkinan munculnya konstruksi pasal berbeda apabila alat bukti yang digunakan belum sepenuhnya terang.
Menurutnya, rangkaian persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai konstruksi penyidikan yang sedang berjalan.
Praperadilan Menjadi Ruang Pengujian
Di titik inilah praperadilan menjadi penting.
Praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah dalam pokok perkara, melainkan mekanisme untuk menguji aspek-aspek tertentu dari proses hukum, termasuk keabsahan tindakan penyidik sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana dan perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.
Karena itu, dalil mengenai kesamaan objek, subjek, alat bukti, barang bukti, kewenangan penyidik, serta kepastian hukum harus dibuktikan di hadapan hakim, bukan berhenti sebagai pernyataan para pihak.
Kuasa hukum Made Daging menyebut rangkaian perkara tersebut menimbulkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya.
Namun tudingan tersebut tetap merupakan posisi hukum pihak pemohon yang harus diuji berdasarkan alat bukti, jawaban termohon, serta pertimbangan hakim PN Denpasar.
Pada akhirnya, ruang sidang akan menjadi tempat untuk menjawab satu pertanyaan paling mendasar:
Jika objek, subjek dan alat bukti benar-benar sama, apa dasar hukum yang membuat perkara tersebut dapat kembali diuji dengan konstruksi pasal yang berbeda?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan sekadar penting bagi Made Daging, tetapi juga menyentuh prinsip kepastian hukum, due process of law, dan batas kewenangan aparat penegak hukum dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.