Puluhan Pengacara Bali Kawal Kasus Masyarakat Bugbug Disidang Kedua - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Puluhan Pengacara Bali Kawal Kasus Masyarakat Bugbug Disidang Kedua

Wednesday 13 December 2023
Karang Asem Bali, WARTAGLOBAL.idTanah yang dikuasai saat ini masih belum ada persetujuan secara menyeluruh dari warga Desa Adat Bugbug. Oleh sebab itu, tindakan sewa-menyewa antara Desa Adat Bugbug dengan pihak Detiga Neano Resort cacat prosedur.

Secara hukum, apapun yang dilakukan, baik itu perjanjian sewa menyewa, harusnya cacat, karena dari seluruh masyarakat masyarakat Bugbug ada sebagian yang tidak mengetahui perjanjian tersebut. 

 Kita harus mengajukan suatu upaya pidana yang di mana dari pihak penyewa maupun si pengontrak maupun penyerobotan bidang tanah yang dimiliki oleh desa adat. 

Tanah yang disebut diserobot oleh Agung luasnya kurang lebih mencapai 23 hektare dan saat ini dibangun sebagai Detiga Neano Resort. Agung menyebut sebagian warga Desa Adat Bugbug tak mengetahui perjanjian tersebut.

Baginya, semua masyarakat Desa Adat Bugbug seharusnya mengetahui mengenai sewa-menyewa tanah tersebut. Ketidaktahuan itu kini menjadi konflik di internal Desa Adat Bugbug.

Dirinya menjelaskan jika tanah yang dikuasai saat ini masih belum ada persetujuan secara menyeluruh dari warga Desa Adat Bugbug. Oleh sebab itu, tindakan sewa-menyewa antara Desa Adat Bugbug dengan pihak Detiga Neano Resort cacat prosedur.

"Artinya secara hukum, apapun yang dilakukan, baik itu perjanjian sewa menyewa, harusnya cacat, karena dari seluruh masyarakat masyarakat Bugbug ada sebagian yang tidak mengetahui perjanjian tersebut," paparnya.

Sehingga   kita harus mengajukan suatu upaya pidana yang di mana dari pihak penyewa maupun si pengontrak maupun penyerobotan bidang tanah yang dimiliki oleh desa adat," tambah Agung.

Tanah yang disebut diserobot oleh Agung luasnya kurang lebih mencapai 23 hektare dan saat ini dibangun sebagai Detiga Neano Resort. Agung menyebut sebagian warga Desa Adat Bugbug tak mengetahui perjanjian tersebut.

Baginya, semua masyarakat Desa Adat Bugbug seharusnya mengetahui mengenai sewa-menyewa tanah tersebut. Ketidaktahuan itu kini menjadi konflik di internal Desa Adat Bugbug.


Adapun kuasa hukumnya :

1. I DA BAGUS PUTU AGUNG, S.H.
2. I KOMANG ARI SUMARTAWAN,S.H.
3. HOTMARULI PARDOMUAN ANDREAS, S.H.
4. I GUSTI NGURAH BAYU SUTA NEGARA, S.H.
5. I NYOMAN SUYOGA, S.H., M.H.
6. I WAYAN SUKANA, S.H.
7. I GEDE ASTRAWAN WIKARMA, S.H., M.H.
8. SURIANTAMA NASUTION, S.E., S.H., M.H., M.BA., BKP., CFP., CMM., CLA., Ph.D., DR.
9. SIROJUL MULKY AMIRUDIEN, S.H.
10. I GEDE SUSILA YASA, S.H.
11. I NYOMAN KANTUN SUYASA, S.H.
12. SABAM ANTONIUS, S.H.
13. I PUTU SUKAYASA NADI, S.H.
14. RUDI HERMAWAN, S.H.
15. I GEDE AGUNG SANJAYA DWIJAKSARA, S.H.

Agenda hari ini 13/12/2023 diPengadilan Negeri KarangAsem adalah sidang ke dua, 
Sidang dilakukan kurang lebih jam 11.00 wib
Saat itu diluar Pengadilan berkumpul masyarakat Bugbug mengikuti jalannya sidang dengan semangat, walaupun begitu.




Tetap menjaga keamanan serta santun, aparat kepolisian Polres Karang Asem dan Satpol PP juga saling seperti mengawal Masyarakat Bugbug. 

Netti/*

KALI DIBACA