BaliWartaGlobal. id,
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan Atas U Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjelaskan bahwa dalam penggunaan teknologi informasi, data pribadi merupakan hal yang harus dilindungi setiap orang.
Secara spesifik, larangan mengecek HP siswa tanpa persetujuan didasarkan pada pasal 26 "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- perundangan undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
Saksi Pidana
• Setiap orang yang dilanggar haknya, dalam hal ini adalah siswa, sebagaimana peraturan tersebut dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Sementara itu, orang yang melanggar peraturan ini akan dikenakan hukuman berat.
• Disebutkan dalam UU KUHP Baru Pasal 332, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu sebesar Rp500.000.000.
Semoga pemahaman Hukum bisa bervalidasi kemasyarakat dan berdampak edukasi, pada Orang tua, murid, pendidik.
Netti/*
KALI DIBACA