BaliWartaGlobal,. id
Bersama ini kami beritahukan dengan hormat, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 P Tahun 2024 tanggal 22 Februari bahwa Bapak Dr. Shri Arya Wedakarna, MWS., S.E., (M.TRU) telah mendapatkan peresmian pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, sebagaimana Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, terlampir.
Bahwa dengan telah diresmikannya pemberhentian Bapak sebagaimana dalam Keputusan Presiden tersebut di atas, maka dengan demikian segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya dihentikan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka Bapak tidak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung/ruang kerja serta fasilitas lainnya termasuk menggunakan kop surat, dan administrasi lainnya atas nama Anggota DPD RI Provinsi Bali.
Selanjutnya terhadap fasilitas ruang kerja Anggota DPD RI di Ibukota Negara maupun di Ibukota Provinsi akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI Penggantian AntarWaktu, untuk itu kami mohon kiranya Bapak dapat mengambil barang barang pribadi di kedua ruang kerja tersebut paling lambat tanggal 12 Maret 2024.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
PERWAKI
Perlu diajungi Jempol Gercep tegas dari DPD RI.
Tim*
KALI DIBACA