Polres Tabanan Diharapkan Mengedepankan Restorative Justice Terkait Kasus Pengerobekan Banner Kejaksaan Oleh I Wayan Sumeratha - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Tabanan Diharapkan Mengedepankan Restorative Justice Terkait Kasus Pengerobekan Banner Kejaksaan Oleh I Wayan Sumeratha

Thursday 28 March 2024
 
BaliWartaGlobal. id TABANAN  
Miris sekali kisah I Wayan Sumeratha warga Banjar Dauh Pala Desa Dauh Peken Tabanan Bali ini sempat di panggil atas dugaan merobek banner milik kejaksaan.

Awal mula, I Wayan merasa geram atas terpapangnya tulisan "Tanah ini milik Kejaksaan"

Oleh sebab itu, sebagai pemilik tanah leluhur yang sah, I Wayan beserta keluarganya melawan agar dapat mempertahankan hak nya atas kepemilikan tanah dengan pipil No 287 Persil II yang mana di dalam pipil tersebut di jelaskan milik Men Ngales sebagai Buyut I Wayan Sumeratha dengan luasan kurang lebih 33,5 are. (28/3/24).

Sementara dari Pihak kejaksaan dalam hal ini juga merasa memiliki sertifikat Hak Pakai. Akan tetapi asal usul sertifikat tersebut bernama I Gusti Cekeg dengan nomer pipil No 633 Persil No 9 yang luasnya hanya 90m2.

Tentu saja sangat berbeda jauh dengan kode yang di keluarkan oleh Agraria. Bahkan pajak yang di bayar oleh I Wayan Sumeratha hingga kini masih bernama Men Ngales dengan petunjuk bahwa pajak yang mereka bayar mulai 1944 hingga sekarang.

Adanya pengaduan yang diterima oleh Ir I Nyoman Partana SH, MH  yang diberi kuasa,bahwa I Wayan Sumeratha agar perkara yang di alaminya dapat mendapatkan jalan keluar yang baik.
Menurut I Nyoman Partana SH, bahwa perkara ini belum sebanding jika I Wayan Sumeratha harus meringkuk di dalam penjara cuma gara gara merobek banner.


"Supaya orang yang sakit ini tidak lagi ada urusan hukum di Polres Tabanan. Karena ceritanya dulu sudah pernah ditahan selama 2 bulan 10 hari oleh kejaksaan." ujar I Nyoman Partana SH.

Parrana menerangkan bahwa, Ia pernah dilidik hanya satu malam. Sekarang mau di sidik lagi, sedangkan orang ini sakit habis opname dan juga kakinya memborok akibat Diabetes dan itu perlu adanya perawatan secara serius.

"Kami memohon dengan perhitungan secara Pri Kemanusiaan agar kita dapat menerapkan ideologi Pancasila, Kami berharap dalam kasus ini dilakukan dengan menempuh jalan pengampunan melalui RJ ( Restorative Justice)." Memohon dengan raut sedih. 
Netti/*

KALI DIBACA