Jumat, 25 Oktober 2024 bertempat di ruang Aula Kejaksaan Negeri Gianyar, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., didampingi Tim Jaksa Pengacara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejaksaan Negeri Gianyar menerima kegiatan Study Banding Kejaksaan Negeri Batam bersama dengan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menyampaikan selamat datang jajaran Kejaksaan Negeri Batam, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Sekupang beserta jajaran di Kejaksaan Negeri Gianyar, acara study banding penerapan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Gianyar, seperti yang diketahui Kejaksaan Negeri Gianyar merupakan salah satu yang melakukan penerapan gugatan sederhana bagi badan usaha yang tidak beritikad baik dalam penyelesaian tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan selanjutnya menjadi contoh di KEJAKSAAN lainnya di Indonesia. Gugatan sederhana ini bukan hal baru, namun dapat menjadi terobosan yang cukup efektif dalam penegakan hukum sehingga menjadi langkah akhir dalam bentuk penegakan hukum litigasi setelah dilaksanakannya langkah non-litigasi berupa pemanggilan dan pemberian somasi kepada badan usaha yang menunggak iuran BPJS ketenagakerjaan mengakhiri sambutan ini, pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan secara lengkap dan mendetail terkait tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar baik dalam bantuan hukum non litigasi hingga bantuan hukum litigasi yang telah diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar untuk melakukan penegakan kepatuhan kepada Badan Usaha yang abai terhadap kewajibannya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar berharap agar seluruh hadirin mendapatkan manfaat dari kegiatan study banding ini untuk dapat mengimplementasikan gugatan sederhana terhadap badan usaha yang menunggak iuran, sebagiamana yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar.
Suci Rahmad dan Budi Pramono selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang yang pada intinya menyampaikan yang saya hormati Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar beserta jajaran dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Bapak dan Ibu yang hadir dalam kegiatan study banding gugatan sederhana hari ini, kami mendapatkan berita positif tentang gugatan sederhana ini sehingga kami melakukan study banding ini karena ingin mengetahui secara langsung, sehingga hal-hal positif terkait gugatan sederhana ini agar kami dapat menerapkannya di Batam agar kami maksimal dalam melindungi hak-hak sosial tenaga kerja, dan juga kami akan menerapkannya di seluruh wilayah Batam, walaupun kami memiliki Wasrik (Pengawasan dan Pemeriksaan) namun dalam pelaksanaannya kami banyak mengalami kendala karena kewenangan yang kami miliki sangat terbatas sehingga kami perlu bekerjasama dengan berbagai pihak terutama Kejaksaan.
I Ketut Kasna Dedi, S.H.,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang pada intinya menyampaikan dalam hal pemulihan keuangan negara ini harus proaktif sehingga kami melakukan study banding ini karena melihat keberhasilan gugatan sederhana oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Gianyar, di Kejaksaan Negeri Batam kami selalu mensupport jajaran Jaksa Pengacara Negera (JPN) agar dapat bekerja dengan maksimal sesuai landasan yuridis, dan apa yang diraih oleh Kejaksaan Negeri Gianyar ini merupakan sebuah kebanggaan bagi institusi Kejaksaan, sehingga kami meminta strategi, trik and tips untuk mengetahui penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha yang membandel melalui gugatan sederhana, kemudian kegiatan ini merupakan sinergi dan kolaborasi Kejaksaan Negeri Batam khususnya Bidang Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Gianyar untuk saling berbagi pengalaman dalam mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Arin P Quarta, S.H.,M.H. menambahkan selain melakukan bantuan hukum litigasi sebagai upaya optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, sebagai upaya preventif Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga aktif melakukan sosialisasi kepada Badan Usaha untuk memberikan himbauan kepada Badan Usaha tentang kewajibannya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang telah mewajibkan kepada Pemberi Kerja untuk mendaftarkan dan juga membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Hugo Sanches selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Gianyar, yang pada intinya menyampaikan Wasrik BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar selalu melakukan komunikasi aktif dan kerjasama dengan JPN Kejaksaan Negeri Gianyar dalam melakukan penagihan kepada Badan Usaha menunggak iuran, dengan kerjasama yang baik tersebut kami dapat mempersiapkan segala halnya dengan lebih sempurna sehingga badan usaha pada akhirnya melakukan pelunasan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Selaku perwakilan BPJS Ketenagakerjaan cabang Gianyar sangat menyambut baik acara study banding ini agar semua Jajaran Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang agar dapat maksimal dalam menjalankan tugas khususnya dalam hal pemulihan keuangan negara.
Sebagai penutup, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar menyampaikan ucapan terima kasih atas kegiatan positif yang dilaksanakan, menjadi harapan bersama agar terjalin silaturahmi untuk kolaborasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan pekerja melalui jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, terlebih wilayah Batam merupakan wilayah kawasan industri dan kawasan perdagangan sehingga perlu dilakukan optimalisasi dalam rangka penegakan kepatuhan Badan Usaha untuk memberikan jaminan sosial kepada para pekerjanya sebagaimana dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bahwa hadir pula dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam, Jefri Hardi, S.H., M.H., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Gianyar, Arin P. Quarta, S.H., M.H., Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Gianyar, jajaran Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, Jajaran Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Cabang Sekupang, serta jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar.
KALI DIBACA