Warta global Bali.id
Terbukti Penyebaran Hoax,Menyajikan Barang Bukti Palsu serta pernyataan bohong terhadap Lima Bataliyon Pers Indonesia juga Publik sangat murahan.
Buntut Kasus Penembakan Siswa SMK Gamma
Kapolri Copot Kombes Irwan dari Jabatan Kapolrestabes Semarang Karena Kalah Malu kelakuan anggotanya.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat @Telegram nomor 2776/XII/Kep.2024 yang dikeluarkan oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo atas nama Kapolri tertanggal 29 Desember 2024.
Mutasi Irwan ini dilakukan saat Polda Jawa Tengah (Jateng) sedang melakukan penyelidikan terkait kasus penembakan terhadap siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy oleh anggota Polrestabes Semarang.
Polri memutasi Kombes Irwan Anwar dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Semarang menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.
Selanjutnya, Kapolri menunjuk Kombes M. Syahduddi menjadi Kapolrestabes Semarang menggantikan Kombes Irwan. Syahduddin sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, anggota Polrestabes Aipda Robig diduga menembak Gamma dan rekan-rekannya saat berkendara motor di wilayah Jalan Candi Penataran, Semarang, Minggu (24/11/2024) dini hari. Penembakan itu terekam kamera pengawas (CCTV) di sebuah minimarket di lokasi.
Gamma meninggal karena luka tembak, sementara dua rekannya mengalami luka akibat tembakan. Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar awalnya menyebut bahwa Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan melepas tembakan karena terancam serangan balik senjata tajam.
Namun, keterangan berbeda disampaikan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. Ia mengatakan penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan peristiwa pembubaran tawuran.
Dalam kasus ini, Aipda Robig Zaenudin akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada hari Senin (9/12/2024).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Kabid.Humas Polda Jateng Artanto menyebut yang bersangkutan juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
#ListyoSigit
#MabesPolri
#Div.Propam Mabes
#KapoldaJateng
#HumasPolda Jateng
#Propam Polda Jateng
#Jurnalis Indonesia
#Media Pers Indonesia
#MediaOnline
#WartawanIndonesia
KALI DIBACA