Klarifikasi Siber Polda Bali Terkait Pemberitaan Tolak Laporan Zaera WNA Turki - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Klarifikasi Siber Polda Bali Terkait Pemberitaan Tolak Laporan Zaera WNA Turki

Wednesday, 8 January 2025
Warta global Bali.id
Terkait pemberitaan WNA  Turki  yang ditolak Polda Bali Syber 6/1/2024 dikompirmasi  ke Syber Polda Bali oleh jurnalis Indonesia 8/1/2024 mendapat keterangan dari petugas piket pada hari itu  bahwa mereka tidak menolak laporan hanya mis komunikasi karena Zaera bingung,panik dan takut.

Diterangkan hari itu bahwa diminta kembali ulang untuk membawa bukti pelengkap print out nya ke Polda Bali kembali biar diproses laporan tersebut.

Hal itu dikuatkan oleh Dir.Syber Polda Bali Kombes Pol.Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H. kepada Warta global  bahwa
Bahwa anggota piket tidak menolak karena ada SOP untuk pelaporan,ujar Repli
Kamu berharap dukungan masyarakat Bali memberikan rasa aman dan nyaman kepada WNA,WNI serta pelaku usaha dan pariwisata.
Terimakasih masukan dan kritikan kami akan menjaga Bali dengan sepenuh hati,akhirnya


Adapun keterangan dari Polda Bali Lewat
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menyampaikan klarifikasi penolakan laporan WNA Turki tersebut tidak benar, pada rabu 8/1/2025.

Dirsiber Polda Bali melalu Kabid Humas Polda Bali menjelaskan pemasalahan tersebut, bahwa memang benar pada senin tanggal 6 januari 2025, seorang WNA asal Turki tiba di piket Ditressiber didampingi anggota Polsek Kuta untuk melaporkan kejadian terkait penyewaan villa + paket yoga di daerah canggu.
Dengan pengakuan  WNA Turki tersebut sudah melakukan pelunasan saat masih di Turki. 

Namun Dalam perjalanan ke Bali mereka sempat chat melalui whatsapp dengan admin villa tersebut dan terjadi perselisihan yang mengakibatkan ybs diblokir. Perselisihan tersebut terkait perubahan lokasi villa yang tidak sesuai dgn pesanan sehingga yang bersangkutan minta direfund.

Setibanya di Bali  langsung menuju Polsek Kuta utk melaporkan kejadian tersebut dengan mengunakan taxi selanjutnya Polsek Kuta mengarahkan untuk membuat laporan ke Ditressiber Polda Bali didampingi personil Polsek Kuta.

Sesampainya di piket Ditressiber diterima namun bukti yang dibawa WNA Turki terkait pengakuan penipuan tersebut dinilai tidak cukup, selanjutnya personil piket menjelaskan mengenai prosedur laporan dan ybs diarahkan untuk melengkapi bukti-bukti penipuan yang ingin dilaporkan, setelah lengkap dapat kembali lagi ke piket Ditressiber untuk dibuatkan laporan.

Namun setelah itu hingga saat ini WNA Turki tersebut tidak kembali lagi ke piket Ditressiber Polda Bali.

Untuk kita ketahui bahwa prosedur terkait Laporan Polisi harus berdasarkan bukti-bukti yang jelas, Polda Bali pasti melayani dan menerima laporan apapun itu terkait dugaan tindak pidana.

Kalau masih tidak cukup bukti dan saat melaporkan tidak membawa bukti-bukti terhadap dugaan peristiwa pidana, bagaimana kita akan tuangkan dalam Laporan Polisi untuk dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang ada.




"Kami meminta masyarakat untuk memahami prosedur pengaduan yang berlaku.



Polda Bali memberikan nilai kemanusiaan baik siapapun,atau apapun orang tersebut terlayani dengan sepenuh hati, Polda Bali lebih membuka diri seluasnya dalam pelayanan publik khususnya pelayanan aduan  perempuan serta Kasus Atensi Publik guna kredibilitas Polri Dimasyarakat dan Internasional sebagai pelindung,pengayom serta rasa aman dengan baik.



KALI DIBACA