WartaGlobalBali.id
Denpasar. Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau rumah bersubsidi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali setelah mengantongi bukti yang cukup. Satu orang tersangka berinisial IMK yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya Kamis (20/3/2025).
Beberapa perusahaan properti di Kabupaten buleleng juga melaporkan hal yang sama, yang saat ini sedang didalami;
Mengenai siapa saja yang menerima dan bekerjasama dengan tsk juga akan kita dalami untuk dikembangkan lebih lanjut.
Butet
KALI DIBACA