WartaGlobalBali. Id
RUU TNI kemarin memang bikin heboh. Ada pasal tentang usia pensiun. Ada pasal tentang jabatan sipil. Tapi semua itu masih dalam bingkai: TNI tetap tunduk pada sipil. Harus pensiun kalau masuk lembaga sipil. Masih bisa ditarik remnya.
*Tapi RUU Polri?*
Waduh. Ini bukan soal rem lagi. Ini kendaraan sudah siap digas kencang tanpa rem, tanpa sabuk pengaman, dan kita semua penumpangnya—tanpa helm.
*Polri seharusnya direvisi habis-habisan.*
Dikembalikan ke fitrahnya: menjaga keamanan dan ketertiban, melayani, melindungi, dan mengayomi rakyat.
Tapi realitasnya, Polri hari ini seperti perusahaan jasa keamanan swasta premium:
Melindungi konglomerat, mengayomi oligarki, dan melayani pemilik tanah besar.
Lihat saja kasus-kasus perampasan lahan. Di hutan adat. Di kampung-kampung. Bahkan di kota-kota mewah seperti PIK 2.
Siapa yang berdiri di pagar saat rakyat protes?
Polri.
Bukan sebagai pelindung rakyat. Tapi pelindung alat berat.
Yang berteriak dibungkam. Yang mencangkul ditangkap. Yang punya sertifikat pun bisa kalah di lapangan—oleh sepatu lars dan pentungan.
*Narkoba?*
Polri sering bangga dengan razia sabu di lorong sempit. Tapi di sisi lain, masyarakat sudah terlalu paham siapa beking bandar sesungguhnya.
Polisi kadang menangkap. Kadang membebaskan. Kadang bahkan yang jadi atasan para bandar justru pakai seragam.
Dan publik?
Sudah terlalu kenyang. Sudah terlalu hafal pola.
*Judi online?*
Jangan ditanya.
Bisnis ratusan triliun ini bisa hidup bukan karena ada server di luar negeri, tapi karena ada jaminan di dalam negeri.
Polisi tahu. Polisi bisa. Tapi tidak semua polisi mau. Karena bisa jadi, mereka bagian dari bisnisnya.
*Jadi pertanyaannya:*
*Kenapa revisi UU TNI yang dibatasi itu didemo habis-habisan, sementara RUU Polri yang bisa mencaplok kewenangan lembaga lain tanpa batas, malah adem ayem?*
Media diam.
Mahasiswa sibuk mengulas teori demokrasi di IG Story.
Koalisi masyarakat sipil? Entah sibuk di mana.
Jangan-jangan semua sudah keburu disergap duluan.
Bukan oleh tangan besi. Tapi oleh ketakutan, fasilitas, atau pertemanan.
*UU Polri: Kekuatan Tak Terbatas dan Tanpa Perlawanan.*
Ini bukan undang-undang. Ini surat kuasa untuk menjadi negara dalam negara.
Yang tak bisa disentuh. Tak bisa diawasi. Dan tak bisa digugat.
Revisi TNI boleh dibahas.
Tapi RUU Polri harus diteriakkan.
Karena kalau tidak, Sambo bukan cuma jadi jilid dua. Tapi bisa jadi franchise.
Dan kita semua... jadi figuran dalam republik bernama NKRI ( Negara Kepolisian Republik Indonesia)
Butet
KALI DIBACA