Polda Bali Jangan Konyol Publik Meminta Hasil Otopsi Tewasnya Agus ES Anggota Propam Polda Bali - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polda Bali Jangan Konyol Publik Meminta Hasil Otopsi Tewasnya Agus ES Anggota Propam Polda Bali

Wednesday, 19 March 2025


WartaGlobalBali. Id
Denpasar Bali
Seiring Mendung dan hujan mengguyur Bali dengan seakan Alam memberikan Kesedihan atas Misteri Tewasnya Agus anggota Propam Polda Bali diJembatan Plaga membawa misteri sampai keliang lahat. 

WartaGlobal Investigasi ke TKP 17/3/2025 dari beberapa keterangan penjual makanan dipinggiran  jembatan "mobil terlihat tidak bertuan terparkir dipinggiran jalan jembatan menimbulkan kecurigaan warga
Sampai pukul 06.00.

Adapun kejanggalan di TKP garis polisi tidak ada ,barang bukti berpindah. 

Dalam hal ini kenapa K9 tidak dilibatkan dalam penyelidikan karena ini bagian dari satuan Polisi . 
Sehingga hasil penyelidikan lebih akurat. 

Jika barang bukti tidak ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), maka hal tersebut tidak secara langsung melanggar hukum. Namun, ada beberapa kemungkinan yang dapat terjadi:

1. *Barang bukti hilang atau rusak*: Jika barang bukti hilang atau rusak, maka penyelidikan dapat terhambat. Dalam hal ini, penyidik harus mencari alternatif lain untuk mengumpulkan bukti.
2. *Barang bukti dipindahkan*: Jika barang bukti dipindahkan dari TKP, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan menghalang-halangi penyelidikan.
3. *Barang bukti dihilangkan dengan sengaja*: Jika barang bukti dihilangkan dengan sengaja, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan kriminal, seperti menghalang-halangi penyelidikan atau menghancurkan bukti.

Dalam konteks hukum, beberapa pasal yang relevan dengan kasus ini adalah:

- Pasal 221 KUHP: Menghalang-halangi penyelidikan
- Pasal 222 KUHP: Menghancurkan bukti
- Pasal 227 KUHP: Menghilangkan bukti

Namun, perlu diingat bahwa setiap kasus memiliki keunikan dan kompleksitas tersendiri. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum.


Perlunya K9  dalam peristiwa terbunuhnya Seseorang :

Anjing pelacak (K9) tidak selalu wajib ada di setiap tempat kejadian perkara (TKP), tetapi mereka sering digunakan dalam penyelidikan kriminal untuk membantu mencari bukti dan memecahkan kasus.

Berikut beberapa situasi di mana K9 mungkin digunakan:

1. *Pencarian bukti*: K9 dapat digunakan untuk mencari bukti seperti senjata, benda tajam, atau benda lain yang terkait dengan kejahatan.
2. *Pencarian korban*: K9 dapat digunakan untuk mencari korban kejahatan, terutama jika korban tidak dapat ditemukan dengan cara lain.
3. *Pengawasan TKP*: K9 dapat digunakan untuk mengawasi TKP dan mencegah orang lain memasuki area tersebut.
4. *Penyelidikan kriminal*: K9 dapat digunakan untuk membantu penyelidikan kriminal dengan mencari bukti dan memecahkan kasus.

Namun, penggunaan K9 harus sesuai dengan prosedur dan protokol yang berlaku, serta harus dilakukan oleh petugas yang terlatih dan berpengalaman.

Saat Jurnalis WartaGlobal komfirmasi ke Kapolda Bali via WA 09.55 masih slow respon . 
Apa sudah dilakukan otopsi bagaimana hasilnya, surat pernyataan disangkakan ditulis  AES sudah di kaji oleh saksi Ahli? Serta pemanggilan orang - orang yang berinteraksi sebelum kejadian. 

Bila unsur tersebut tidak terpenuhi, Patut dipertanyakan Ada apa, Mengapa? Apakah mencari aman tidak mau repot, yang terbaik terbuka terhadap publik guna menjungjung tinggi keadilan kebenaran. 

Butet
Sumber : Beberapa Praktisi Hukum Indonesia
#ListyoSigit
#MabesPolri
#Div.propam mabes Polri
#KapoldaBali
#PoldaBali
#propam poldabali




KALI DIBACA