DPD HPK Bali Mendukung Gubernur Bali Wayan Koster Luncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

DPD HPK Bali Mendukung Gubernur Bali Wayan Koster Luncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah

Friday, 11 April 2025



Denpasar, Warta Global Bali.Id, Gubernur Bali Wayan Koster meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah di Panggung Ardha Candra, Taman Budaya Art Center Denpasar, pada Jumat malam, 11 April 2025. Gerakan ini bertujuan mewujudkan Bali yang bersih, nyaman, hijau, dan bebas dari sampah plastik.


Kehadiran Tokoh Penting


Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, hadir langsung dalam acara tersebut dan menyampaikan apresiasinya terhadap pemerintah Provinsi Bali yang berani dan siap melakukan deklarasi Gerakan Bali Bersih Sampah.


Strategi Mengatasi Sampah


Gubernur Koster menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Bali bebas sampah plastik sekali pakai, pemerintah telah melakukan upaya dan program berupa pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 menekankan kepada 636 desa, 80 kelurahan, dan 1500 desa adat untuk mensosialisasikan kepada warganya agar aktif membangun desa dan wilayahnya dengan melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya.


Sanksi bagi Pelaku Usaha dan Desa


Gubernur Koster menegaskan bahwa desa yang tidak bersedia atau tidak berhasil menjadikan desanya bebas sampah plastik akan dikenakan sanksi penundaan bantuan keuangan. Sanksi juga berlaku bagi setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, yaitu peninjauan kembali atau pencabutan izin usahanya.


Pengelolaan Sampah yang Tepat


Pengelolaan sampah yang tepat dapat dilakukan dengan memisahkan sampah sesuai jenisnya, yaitu organik, anorganik, dan residu. Sampah organik dapat diolah secara alami menggunakan teba modern, sementara sampah anorganik atau daur ulang dapat dibawa ke bank sampah untuk dijual ke pihak daur ulang. Sampah residu dapat diolah di TPS-R menggunakan incinerator dengan pembakaran dalam suhu 800 °C-1000 °C.¹



Kehadiran Ketua DPD Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HPK) Provinsi Bali


Romo Budi Dharma, Ketua DPD HPK Provinsi Bali, dan Sekretaris RM Cristovel Benny, yang juga merupakan Pimred Warta Global Bali, turut hadir dalam acara tersebut dan mendukung penuh gerakan Bali Bersih Sampah. "Saatnya kita menjaga dan mendukung Program Gerakan Bali Bersih Sampah lewat SE No 9/2025 dengan segala daya upaya dari Pemerintah Provinsi Bali yang diinisiasi oleh Gubernur Bali untuk tetap lestari baik alamnya, budaya dan adat istiadat, jangan sampai Bali menjadi sapi perahan bagi investor asing maupun domestik, banyak yang salah memaknai ketika Membangun Bali atau Membangun di Bali." Ujar Romo Benny berharap semua berjalan dengan baik.

 (B13NY)



KALI DIBACA