Mencuat Ke publik Rangkap Profesi Wartawan Berasa Advokad Atau Sebaliknya Pelanggaran Kode Etik - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Mencuat Ke publik Rangkap Profesi Wartawan Berasa Advokad Atau Sebaliknya Pelanggaran Kode Etik

Thursday, 17 April 2025
Kalteng WartaGlobal Bali. Id
Mencuat Dipublik Rangkap Profesi * Profesi Wartawan Serta Profesi Advokat Ramai Diperbincangkan terkait Pelanggaran Kode Etik. 
Praktik rangkap profesi oknum wartawan yang juga disebut sebagai advokat diduga sekaligus menjadi humas di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Dan ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Praktik ini dinilai masyarakat menyalahi kode etik profesi dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 Angkat bicara  wartawan senior sekaligus pembina Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hartany Soekarno. Saat diwawancarai awak media di kediamannya Rabu (16/04).

Ia menjelaskan bahwa rangkap jabatan sebagai wartawan dan advokat tidak dibenarkan karena keduanya memiliki kode etik profesi yang berbeda dan bisa saling bertentangan.

“Jadi tidak boleh wartawan rangkap profesi yang masing-masingnya memiliki kode etik berbeda,” tegas Hartany.
“Wartawan itu menyuarakan kepentingan publik, bukan kepentingan personal atau institusional.”
Ia juga mengingatkan bahwa independensi jurnalis dapat terancam bila merangkap profesi lain, apalagi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dalam konteks ini, keberadaan wartawan merangkap advokat sekaligus menjabat sebagai humas di instansi pemerintah dipandang sebagai bentuk pelanggaran etika yang serius.

Diketahui tak hanya dari sisi etika profesi, keberadaan pegawai non-ASN di posisi strategis seperti humas juga diduga bertentangan dengan regulasi terbaru. Mengacu pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain ASN.

Selain itu, dalam Pasal 65 ayat (3) UU ASN tersebut ditegaskan bahwa instansi atau pejabat yang tetap mengangkat tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) telah menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh instansi pemerintah untuk menyesuaikan struktur kepegawaian mereka demi mendukung sistem manajemen ASN yang lebih tertib dan profesional.

Fenomena ini memunculkan desakan dari berbagai elemen masyarakat agar dilakukan evaluasi terhadap penempatan tenaga kerja di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Terlebih, bila posisi tersebut diisi oleh individu yang tidak melalui mekanisme ASN sebagaimana diatur dalam regulasi.

Beberapa pihak diketahui juga mendorong lembaga pengawas seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Dewan Pers untuk turut menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi, demi menjaga marwah profesi serta integritas institusi publik.

Diinformasikan fenomena ini menjadi cermin bagi semua pihak agar menegakkan prinsip profesionalisme dan etika dalam menjalankan profesi di ranah publik. Di era keterbukaan dan akuntabilitas saat ini, setiap potensi konflik kepentingan perlu ditangani dengan serius agar tidak mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan maupun profesi jurnalis.

Sumber : Hartany

KALI DIBACA