Putusan MA Bongkar Aliran Rp500 Juta, Tapi Penerima Suap Belum Tersentuh Hukum - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Putusan MA Bongkar Aliran Rp500 Juta, Tapi Penerima Suap Belum Tersentuh Hukum

Wednesday, 9 April 2025

BaliwartaglobalBali.id
TELUKKUANTAN – Aroma tajam dugaan korupsi dalam pengesahan RAPBD Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2017 kembali tercium. Sebuah dokumen penting, yakni salinan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4/PID.SUS.TPK/2022/PT.PBR, menguak fakta yang selama ini terpendam—aliran dana ratusan juta rupiah diduga digunakan untuk meloloskan anggaran "gendut" tersebut.

Namun yang mencengangkan, meski pemberi suap telah dijatuhi hukuman, pihak yang disebut-sebut sebagai penerima justru belum tersentuh hukum. Kondisi ini menuai kecaman tajam dari berbagai pihak, terutama kalangan pegiat antikorupsi.

Salah satunya datang dari LSM Permata Kuansing. Ketua LSM, Junaidi Afandi, menyebut adanya ketimpangan serius dalam penegakan hukum. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar membuka kembali penyelidikan dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

> “Kami minta penyidik Kejati Riau jangan tutup mata. Aneh, pemberi suap sudah dihukum, tapi penerima dibiarkan bebas. Putusan MA menyebut jelas ada perintah menyerahkan uang Rp500 juta kepada saksi Musliadi. Jika ini bukan indikasi korupsi, lalu apa?” ujar Junaidi saat diwawancarai.



Dalam amar putusan MA, disebut secara gamblang bahwa salah satu terdakwa memerintahkan penyerahan uang kepada seorang saksi bernama Musliadi. Dana sebesar Rp500 juta itu diduga sebagai pelicin demi memuluskan pengesahan RAPBD Kuansing tahun 2017. Ironisnya, hanya pihak pemberi yang diproses hukum, sementara nama-nama yang disebut menerima belum tersentuh sama sekali.

Junaidi menilai kondisi ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum di Riau. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tebang pilih—baik pemberi maupun penerima suap harus sama-sama dimintai pertanggungjawaban pidana.

> “Ketidakjelasan status hukum penerima uang mencederai rasa keadilan masyarakat Kuansing. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau pemberi dihukum, penerima juga wajib diadili. Jangan sampai publik kehilangan kepercayaan pada lembaga penegak hukum,” tambahnya.



Desakan ini memperkuat tuntutan agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu putusan. Masyarakat Kuansing, menurut Junaidi, berhak mendapatkan penjelasan yang utuh atas kasus ini, termasuk siapa saja yang bermain di balik layar pengesahan RAPBD tahun tersebut.

Kasus ini pun menjadi cerminan bagaimana praktik dugaan korupsi bisa terus hidup jika aparat penegak hukum tidak bertindak adil dan tuntas. Pertanyaannya kini: akankah Kejati Riau merespons desakan publik dan membongkar seluruh aktor di balik drama anggaran 2017?

Sumarno



KALI DIBACA