Denpasar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang pria asal Surabaya berinisial SKF (38) pada Senin malam, 28 April 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika jenis ganja. Pria tersebut ditangkap di wilayah Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, dan dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita ganja seberat lebih dari satu kilogram.
Informasi mengenai aktivitas SKF diperoleh dari warga setempat, yang melaporkan gerak-gerik mencurigakan pria tersebut di sekitar sebuah toko perawatan kendaraan. Tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Muhamad Risky Fernandez, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyarakat. Dalam tas hitam yang dibawa pelaku, polisi menemukan satu paket daun kering ganja dan peralatan konsumsi ganja.
Melanjutkan penyelidikan, tim polisi kemudian menggeledah kamar kos SKF di Jalan Tanah Ayu No. 6 dan menemukan dua paket ganja kering dalam kulkas serta satu paket batang ganja di tong sampah. Total barang bukti yang disita mencapai 1.028 gram ganja dan beberapa peralatan untuk mengonsumsinya. Tersangka mengaku membeli ganja senilai Rp3,5 juta untuk dikonsumsi sendiri, dan kini telah diamankan di Polresta Denpasar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga sedang memburu pemasok berinisial PA yang diduga menjual ganja kepadanya. Witanto
KALI DIBACA