Denpasar, 16 Mei 2025 - Dalam upaya menciptakan tertib administrasi kependudukan dan menjaga keamanan, Pemerintah Desa Penatih Dangin Puri melaksanakan pendataan Penduduk Pendatang (Duktang) Non-permanen di Banjar Pohmanis. Kegiatan yang dipimpin oleh Perbekel I Wayan Kamar ini dilaksanakan pada Jumat malam, 16 Mei 2025, melibatkan berbagai elemen keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Pendataan ini menargetkan warga non-permanen yang tidak memiliki identitas resmi. Dalam operasi tersebut, mereka yang tidak membawa dokumen identitas diminta untuk membuat Surat Tanda Lapor Diri (STLD). Hasilnya, sebanyak 128 penduduk non-permanen terdata, terdiri dari 69 pendatang lokal dan 59 pendatang dari luar Bali, dengan rincian laki-laki dan perempuan yang berimbang.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, mendukung penuh langkah ini dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menertibkan administrasi kependudukan. "Dengan data yang akurat, kita dapat mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan setiap orang yang tinggal di wilayah kami terdata dengan baik," ungkapnya, berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi kependudukan. Wartawita
KALI DIBACA