"*Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba*". - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

"*Ditjen Imigrasi Perbarui Aturan Visa Kunjungan untuk Calon TKA dalam Uji Coba*".

Monday, 16 June 2025



Bali,Warta Global id 
16/06/2025
Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan ketentuan terbaru terkait 
pemberian visa kunjungan untuk calon 
Tenaga Pekerja Asing ( TKA ) yang melaksanakan uji coba kemampuan ( indeks visa C 18 ) kebijakan ini tertuang dalam surat edaran 
Direktur jenderal imigrasi nomor IMI-453.GR.01.01 tanggal 27 mei 2025 yang mulai berlaku persabtu, 14 Juni 2025 .


Melalui peraturan ini kami harapkan penyalahgunaan TKA oleh perusahaan dapat 
dicegah.ada dua poin penting yang kami garis bawahi dalam aturan baru ini.
Yang pertama,masa berlaku izin tinggal dari visa C18 paling lama 90  ( sembilan puluh ) hari 
dan tidak dapat diperpanjang.
Yang kedua, orang asing dilarang menggunakan visa C18 dengan penjamin perusahaan yang sama lebih dari satu kali," jelas pelaksana tugas ( PLT ) direktur jenderal imigrasi,Yuldi Yusman, Jumat ( 13/06/2025 ).


Lebih lanjut Yuldi menjelaskan bahwa permohonan Visa kunjungan indeks C18 yang telah diajukan sebelum tanggal 14 Juni 2025 pukul 00.01 Wib akan tetap berlaku sesuai ketentuan sebelumnya Visa tersebut masih terbit dengan masa berlaku paling lama 60 ( enam puluh ) hari dan dapat di perpanjang.

Untuk mengajukan visa C18.penjamin ( sponsor ) calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa . imigrasi.go.id . setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan submit permohonan visa.


Dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan, bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama orang asing atau penjamin, pasfoto berwarna terbaru ( setahun terakhir ) serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.


Dirjen imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran," tutup Yuldi.

Butet



KALI DIBACA