WNA Asal Rusia Diduga Jadi Korban Penipuan Sewa Villa di Bali, Proses Hukum Sedang Berjalan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

WNA Asal Rusia Diduga Jadi Korban Penipuan Sewa Villa di Bali, Proses Hukum Sedang Berjalan

Wednesday, 2 July 2025


Bali, WartaGlobalBali.id – 3 Juli 2025 
Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Iuliia (nama lengkap disamarkan), menjadi korban dugaan penipuan dalam transaksi sewa villa mewah di kawasan Umalas, Bali. Kasus ini kini tengah menjalani proses hukum setelah korban mengalami kerugian finansial dan tekanan psikologis.  

Kronologi Kasus: Janji Sewa yang Tak Ditepati
  
Menurut keterangan yang dihimpun WartaGlobalBali, Iuliia menemukan iklan villa melalui media sosial pada awal Mei 2025. Tertarik dengan penawaran tersebut, ia kemudian melakukan negosiasi dengan seseorang berinisial T, yang mengklaim sebagai pemilik villa. Kedua belah pihak sepakat untuk masa sewa 3 bulan dengan total biaya Rp 93.000.000.  

Transaksi ini melibatkan seorang saksi berinisial IA, yang tercantum dalam perjanjian dan bertindak sebagai penerima dana. Pembayaran dilakukan secara penuh melalui transfer rekening. Namun, setelah dana diserahkan, Iuliia tidak dapat menempati villa sesuai kesepakatan.  

Pihak pengelola beralasan bahwa villa sedang dalam "proses renovasi mendadak", sehingga penyewa diminta untuk sementara waktu keluar. Namun, setelah dilakukan pengecekan, tidak ada tanda-tanda renovasi di lokasi. Hal ini memunculkan dugaan bahwa alasan tersebut hanyalah taktik untuk mengelak dari kewajiban kontrak.  


Pendampingan Hukum: Gugatan Wanprestasi Mengancam
  
Iuliia kini didampingi oleh tim kuasa hukum dari JS Law Office & Partners, terdiri dari:  
- Jessicha J. Soeharto, S.H.  
- Fitri Anisa, S.H., C.TT. 
- Dimas Roland Jonas Soeharto, S.H.  
- Ibrahim Basarewan, S.H., C.L.A. 
- Anita Heptariza, S.H.  

Dalam pernyataan resminya, kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pembayaran lunas di muka. Namun, hak Iuliia sebagai penyewa tidak dipenuhi.  

"Klien kami mengalami kerugian finansial dan psikologis karena merasa ditipu. Kami telah mengirimkan somasi, dan jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait, langkah hukum berupa gugatan wanprestasi akan kami ajukan ke pengadilan," tegas salah satu pengacara.  

Peringatan bagi Wisatawan dan Investor: Waspada Penipuan Properti di Bali
  
Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik penipuan sewa properti di Bali, terutama yang menargetkan WNA. Beberapa modus yang kerap terjadi meliputi:  
- Pemalsuan dokumen kepemilikan villa. 
- Penyewaan ganda oleh calo ilegal.  
- Pengelola fiktif yang menghilang setelah menerima pembayaran.  

Pihak berwenang dan praktisi hukum menyarankan agar calon penyewa atau investor:  
1. Memastikan legalitas properti dengan mengecek sertifikat dan izin usaha.  
2. Menggunakan agen properti resmi yang terdaftar di asosiasi profesional.  
3. Tidak melakukan pembayaran penuh di awal sebelum memastikan kondisi properti.  
4. Membuat perjanjian sewa yang jelas dengan saksi dan materai.  

Respons Pihak Terkait: Belum Ada Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, pihak T dan IA selaku terduga pelaku belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi. Investigasi masih berlangsung, dan polisi setempat diduga telah memulai penyelidikan.  

WartaGlobalBali akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik. (B13NY)

#Bali #PenipuanSewaVilla #KasusHukum #WNA #Rusia #Umalas  


KALI DIBACA