
Jakarta, WartaGlobal. Id
ANGGARAN pemerintah jebol. Itulah kalimat yang paling sering kita dengar dalam dua dekade terakhir. Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional selalu kurang sehingga pemerintah harus menambah utang. Namun semua itu sepertinya hanya menjadi masa lalu. Presiden Prabowo Subianto mengubah kebiasaan itu dalam membangun negara ini.
Secara eksplisit batas defisit APBN diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penjelasan Pasal 12 ayat (3): Membatasi defisit anggaran maksimal sebesar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan utang maksimal 60 persen dari PDB.
Adapun APBN 2025 ditentukan senilai Rp 3.600 triliun dan Produk Domestik Bruto Indonesia senilai Rp 23000 triliun. Dengan demikian maka defisit APBN dapat mencapai Rp 700 triliun dan pemerintah mengalami anggaran defisit atau jebol senilai Rp 700 triliun dan harus menambah utang sebesar itu.
Dalam pernyataan resmi kementerian keuangan menyatakan bahwa defisit Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara 2025 diperkirakan akan mencapai Rp 662 triliun atau setara 2,78 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).
Namun apa yang diyakini para arsitek keuangan Indonesia selama hampir 30 tahun tersebut dipatahkan Prabowo. Secara resmi sistem APBN defisit diakhiri. Dalam logika Presiden Prabow,o APBN boleh surplus dan boleh juga defisit kalau dibutuhkan. Sementara selama ini menurut logika keuangan negara RI anggaran APBN hanya boleh defisit.
KALI DIBACA