
DENPASAR, BALI – WataGlobalBali.Id | Seorang direktur perusahaan konstruksi, berinisial AAGAPM selaku pimpinan PT MLI, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Badung oleh seorang warga Denpasar Timur, B (57), atas dugaan penipuan dan penggelapan dana proyek renovasi rumah. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: SPM/473/IX/2025/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA.
Berdasarkan dokumen laporan, korban, B, mengalami kerugian finansial sebesar Rp 140.128.003 (Seratus Empat Puluh Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Tiga Rupiah). Kerugian tersebut diduga kuat akibat dari tindakan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh terlapor dalam pelaksanaan proyek renovasi rumah milik korban.
Kronologi Kerjasama yang Berujung Sengketa
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika B mempercayakan proyek renovasi rumahnya kepada PT MLI. Perusahaan melalui direktur tersebut mengajukan penawaran harga sebesar Rp 386 juta, yang kemudian dituangkan dalam invoice senilai Rp 402 juta.
Meskipun korban telah memenuhi kewajiban dengan menyetorkan uang muka sebesar lebih dari Rp 140 juta, komitmen perusahaan justru tidak kunjung ditepati. Proyek yang dijanjikan akan dimulai pada periode April hingga Juni 2025 tak kunjung menunjukkan progres sama sekali. Tidak ada aktivitas konstruksi yang dilakukan di lokasi.
Yang lebih mengejutkan, pihak terlapor justru diduga terus meminta tambahan dana di luar perjanjian awal. Permintaan tersebut termasuk permintaan dana sebesar Rp 52 juta yang disebut sebagai biaya untuk membayar cuti Hari Raya pekerja. Selain itu, terlapor juga diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 juta yang diklaim sebagai "uang tutup mulut" untuk menjamin proyek tetap dapat berjalan meskipun tanpa memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Langkah Hukum dan Pendampingan Kuasa Hukum
Merasa dirugikan dan diduga menjadi korban
penipuan yang sistematis, B akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan AAGAPM ke Polres Badung. Laporan tersebut menjerat terlapor dengan dugaan tindak pidana:
* Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
* Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
* Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Dalam proses hukumnya, korban tidak sendirian. B didampingi secara profesional oleh tim kuasa hukum dari Fanisa Wilson Law Firm, yang terdiri atas Fitri Anisa, S.H. dan Jessica Juliandari Suharto, S.H., serta rekan-rekan. Tim pengacara ini menegaskan komitmennya untuk mendampingi klien hingga proses hukum berjalan tuntas.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat mengusut perkara ini secara serius demi tegaknya hukum dan perlindungan konsumen,” tegas kuasa hukum dalam keterangan resminya.
Proses Penyidikan dan Keterbukaan Klarifikasi
Saat dikonfirmasi, pihak Kepolisian Resor Badung membenarkan telah menerima laporan tersebut. “Laporan telah kami terima dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan awal untuk memeriksa kelengkapan alat bukti dan keterangan para pihak,” ujar seorang sumber penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan speculasi karena segala informasi terkait dugaan tindak pidana ini masih menunggu proses penyelidikan yang komprehensif dari aparat kepolisian.
Sejalan dengan prinsip pemberitaan yang berimbang, WataGlobalBali.Id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terlapor (AAGAPM), manajemen PT MLI, atau pihak mana pun yang terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas pemberitaan ini. Klarifikasi dapat disampaikan ke redaksi kami.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk semakin cermat dan teliti dalam memilih mitra kontraktor, memastikan legalitas perusahaan, serta memahami setiap klausa dalam perjanjian kerja sama konstruksi untuk menghindari potensi kerugian serupa. (MCB)
KALI DIBACA