
Medan 18/9/2025, WartaGlobal. Id
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumatera Utara menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 17 September 2025. Mereka menuntut penonaktifan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar, atas dugaan rekayasa kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ismail Fahmi Siregar.
Dugaan Rekayasa Kasus Korupsi
Koordinator Aksi dan Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, menuding adanya manipulasi hukum yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kejari Padang Sidempuan. Menurutnya, Ismail Fahmi Siregar telah menjadi korban jebakan hukum setelah dijanjikan tuntutan ringan, yaitu 1 tahun 6 bulan penjara, dengan syarat menyerahkan uang ganti rugi yang tidak pernah dinikmatinya.
Pemerasan dan Manipulasi Bukti
Asril juga mengungkapkan adanya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, YZ, yang meminta uang sebesar Rp.350 juta dari Fahmi Siregar. Setelah semua uang diserahkan dan data diberikan, para oknum jaksa justru memutarbalikkan fakta dan memaksa Ismail Fahmi untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tuntutan PERMAK Sumut
PERMAK Sumut menuntut Kejatisu untuk:
1. Menonaktifkan Kajari Padang Sidempuan, Lambok Sidabutar.
2. Menginvestigasi secara menyeluruh penanganan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Padang Sidempuan Tahun 2023.
3. Memeriksa oknum jaksa yang diduga terlibat dalam rekayasa BAP dan manipulasi saksi.
4. Memeriksa kembali para pejabat yang diduga menerima aliran dana ADD.
Kejatisu Tanggap Aspirasi
Perwakilan Kejatisu, Joice V. Sinaga, menerima aspirasi tersebut dan meminta PERMAK Sumut untuk melengkapi laporan secara tertulis agar dapat diteruskan kepada Kepala Kejatisu. Ketua Umum PERMAK Sumut, Asril Hasibuan, berharap Kejatisu dapat menindak tegas oknum jaksa nakal untuk menegakkan supremasi hukum yang adil di Provinsi Sumatera Utara.
KALI DIBACA