Bupati Badung Tegaskan Dana Rp 2,2 Triliun di Bank Bukan Dana Menganggur - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Bupati Badung Tegaskan Dana Rp 2,2 Triliun di Bank Bukan Dana Menganggur

Monday, 27 October 2025

Foto : Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta


BADUNG, WARTAGLOBALBALI.ID – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, secara tegas membantah bahwa dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung sebesar Rp 2,2 triliun yang berada di bank merupakan dana menganggur atau mengendap. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai dana daerah yang belum terserap.

Klaim tersebut disampaikan Adi Arnawa kepada awak media usai menghadiri kegiatan gotong royong penanaman pohon di Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (26/10/2026).

“Dana itu kan nggak mungkin ada di luar BPD, karena BPD itu kas daerah kan. Nggak mungkin ditaruh di lemarinya Pak Wakil (bupati), atau saya, kan nggak mungkin. Ada di kas daerah. Itu ada Rp 2,2 triliun,” ujar Bupati Adi Arnawa dengan nada tegas.

Ia menjelaskan, dana sebesar Rp 2,2 triliun tersebut ditempatkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, yang berfungsi sebagai kas daerah. Menurutnya, penempatan dana di bank daerah adalah prosedur standar pengelolaan keuangan daerah yang aman dan accountable.

Siap Dicairkan Sesuai Proses Anggaran

Lebih lanjut, Bupati Adi Arnawa menekankan bahwa dana tersebut sama sekali tidak idle atau menganggur. Sebaliknya, dana itu telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan siap untuk dicairkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan realisasi program dan kegiatan pembangunan.

“Dana di BPD Bali tersebut sudah siap untuk dicairkan sesuai dengan proses anggaran. Jadi, bukan berarti uangnya diam di situ. Semuanya sudah memiliki peruntukan dan akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Badung,” paparnya.

Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa Pemkab Badung memiliki komitmen tinggi dalam mengefektifkan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat. Pencairan dana, menurutnya, mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk proses tender, penandatanganan kontrak, dan pelaporan pertanggungjawaban.

Latar Belakang: Respons atas Pernyataan Menkeu

Pernyataan Bupati Badung ini tidak terlepas dari konteks nasional mengenai optimalisasi belanja daerah. Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan sejumlah pemerintah daerah agar dana yang mengendap di bank dapat segera dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan dan memulihkan perekonomian.

Oleh karena itu, klarifikasi dari Bupati Adi Arnawa ini penting untuk memberikan gambaran yang utuh dan mencegah kesalahpahaman publik. Ia ingin menegaskan bahwa kondisi keuangan Pemkab Badung sehat, dikelola dengan profesional, dan semua dana memiliki tujuan strategis bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Badung.

Dengan penjelasan ini, diharapkan tidak ada lagi persepsi yang keluar dari konteks mengenai pengelolaan dana Rp 2,2 triliun milik Pemkab Badung. Dana tersebut dinyatakan aktif dan siap digulirkan untuk mendorong percepatan pembangunan di segala sektor.
(MCB/WartaGlobalBali)

KALI DIBACA