
Foto : Tim LBH FKPPI BALI Memenuhi undangan dari Ditjen Imigrasi Pusat
DENPASAR, WARTA GLOBAL BALI.ID – Kantor Imigrasi secara resmi mengungkap fakta terbaru yang membongkar praktik penipuan dan penggelapan yang menimpa sejumlah warga asing (WNA). Melalui verifikasi dan kerja sama dengan pihak berwajib, Imigrasi berperan aktif memberikan bukti-bukti kunci yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum bernama AJ atau yang berafiliasi dengan Maxx Group.
Komitmen transparansi dan perlindungan warga asing ini ditegaskan oleh pihak Imigrasi untuk meluruskan informasi dan mengungkap kebenaran di balik kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat ini.
Visa Tak Diproses, Uang Lunas dan Paspor Ditahan
Berdasarkan hasil verifikasi data resmi yang dilakukan oleh Imigrasi, terungkap sebuah modus yang merugikan para korban. Klarifikasi resmi dari Imigrasi menyatakan bahwa banyak aplikasi visa para korban ternyata tidak pernah diproses sama sekali oleh sistem.
Fakta ini sangat kontras dengan pengakuan korban yang telah melakukan pembayaran biaya pengurusan visa secara penuh kepada pelaku. Lebih lanjut, paspor milik korban juga dilaporkan ditahan oleh AJ/Maxx Group, sehingga menambah beban dan ketidakpastian yang dirasakan korban.

Foto : Tim LBH FKPPI BALI berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali
Imigrasi Bantah Tudingan dan Tegaskan Prosedur
Temuan ini sekaligus menjadi sanggahan tegas terhadap berbagai tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada Kantor Imigrasi. Pihak Imigrasi menegaskan bahwa institusinya telah menjalankan semua tugas dan kewajibannya sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa Imigrasi telah bekerja sesuai prosedur. Kami juga terus berkoordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar terbaik bagi para korban,” ujar pernyataan resmi Imigrasi yang diterima redaksi warta global bali.
Komitmen Tegak Keadilan dan Jaga Integritas
Dukungan serta kerja sama yang diberikan Imigrasi dalam penyelidikan kasus ini menunjukkan komitmen nyata institusi tersebut dalam menegakkan keadilan. Langkah ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari praktik penipuan, tetapi juga untuk menjaga integritas dan nama baik institusi Imigrasi itu sendiri.
Diharapkan dengan adanya klarifikasi dan bukti-bukti yang terungkap, tidak ada lagi upaya untuk menjadikan Imigrasi sebagai ‘kambing hitam’ dalam kasus ini. Data dan fakta yang ada telah memperjelas alur hukum dan siapa pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dengan demikian, Imigrasi mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memverifikasi informasi serta menggunakan jalur resmi untuk semua pengurusan dokumen keimigrasian. (MCB)
KALI DIBACA

