AKSI SOLIDARITAS DI JIMBARAN! Pelaku Hantam Kepala Pakai Kunci Roda, Dikeroyok Massa Sampai Luka-Luka, Kini Saling Lapor! - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

AKSI SOLIDARITAS DI JIMBARAN! Pelaku Hantam Kepala Pakai Kunci Roda, Dikeroyok Massa Sampai Luka-Luka, Kini Saling Lapor!

Monday, 1 December 2025


Jimbaran, Badung - WartaGlobalBali.Id
Kasus main hakim sendiri yang berujung pada laporan polisi "kembar" mengemuka di Jimbaran, Badung. Peristiwa berawal dari amuk seorang sopir truk tangki, hingga berakhir dengan pengeroyokan massa dan aksi solidaritas ratusan warga desa adat.

Kronologi Awal: Amukan dan Hantaman Kunci Roda

Berdasarkan keterangan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, insiden bermula pada Sabtu (29/11) malam di Jalan Puri Gading, Jimbaran. Seorang sopir truk tangki berinisial FH (23) terlibat cekcok dengan warga terkait masalah jalan tertutup.

Dalam situasi memanas, seorang pemuda berinisial IGBAK (23) berupaya melerai. Alih-alih mereda, FH justru mengalihkan amarahnya ke IGBAK. Dengan menggunakan kunci roda, FH menghantam kepala IGBAK hingga korban mengalami luka robek yang membutuhkan 9 jahitan.

Eskalasi: Pelaku Diringkus dan Dikeroyok Massa

Melihat kejadian tersebut, teman korban, CAB, yang sempat lari menghindar, kemudian menerima telepon dari IGBAK yang telah berada di rumah sakit. IGBAK meminta CAB untuk mengamankan pelaku. Atas dasar itu, CAB bersama sejumlah warga setempat bergerak meringkus FH.

FH berhasil diamankan. Untuk mencegah pelarian, warga mengikatnya di sebuah tiang. Dalam proses penahanan secara paksa ini, massa yang emosi tidak dapat dikendalikan. FH pun menjadi korban amukan warga.

Kondisi Pelaku Usai Dikeroyok

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Ketut Sukadi, membenarkan kondisi FH saat ditemukan dan diamankan pihak kepolisian. FH mengalami sejumlah luka:
* Luka robek pada bagian kening dan kepala belakang.
* Luka lecet pada kedua lututnya.
* Memar pada bagian leher belakang.

Fenomena Laporan "Kembar" dan Viral di Media Sosial

Uniknya, kasus ini tidak berhenti di situ. Baik korban awal, IGBAK, maupun pelaku awal yang menjadi korban pengeroyokan, FH, sama-sama mendatangi Polsek Kuta Selatan untuk melapor. IGBAK melaporkan FH atas dugaan penganiayaan, sementara FH melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh warga.

Kasus ini pun menjadi viral di media sosial, memicu perdebatan publik. Pemicu viralitas terutama karena pihak yang dianggap memulai keributan (onar) justru melaporkan perbuatan warga yang mengamankan dirinya. Namun, seperti ditegaskan dalam keterangan, semua kejadian memiliki sebab-akibat sesuai kronologi.

Aksi Solidaritas Warga dan Respons Polisi

Merespons penahanan sejumlah warga yang terlibat dalam pengeroyokan, ratusan warga Desa Adat Jimbaran melakukan aksi solidaritas. Mereka berorasi di depan Polsek Kuta Selatan untuk meminta keadilan bagi warga yang ditahan.


Aksi tersebut berlangsung tertib dan diterima langsung oleh Kapolsek Kuta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Kapolsek berjanji akan memproses kasus secara hukum melalui kuasa hukum dari kedua belah pihak yang berseteru.

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Dari sisi pelapor (dalam hal ini FH), terdapat 25 pengacara yang bertindak sebagai kuasa hukum. Sementara itu, pihak warga juga didampingi kuasa hukum. Semua proses masih berjalan di bawah penyelidikan kepolisian.

Pertanyaan Publik: Tepatkah Main Hakim Sendiri?

Kasus ini menyisakan pertanyaan besar di masyarakat: Apakah tindakan warga yang main hakim sendiri saat mengamankan pelaku yang mengancam keselamatan sudah tepat secara hukum?

Secara hukum, tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) tidak dibenarkan. Kewenangan untuk menangkap, menahan, dan memproses hukum seseorang berada di tangan aparat penegak hukum. Meskipun dilakukan dengan alasan mengamankan pelaku yang berbahaya, pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tersangka tetap dapat dikenai pasal penganiayaan.

Kasus di Jimbaran ini menjadi contoh nyata bagaimana upaya penegakan hukum secara swasta justru dapat mengkomplikasi situasi, menimbulkan korban baru, dan berpotensi melahirkan siklus pelaporan yang berlarut-larut. Penyelesaian yang dijanjikan secara prosedural melalui jalur hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang dirugikan sesuai dengan tingkat kesalahannya masing-masing. (MCB)

KALI DIBACA