
DENPASAR, WartaGlobalBali.Id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil membongkar jaringan judi online skala besar yang dioperasikan oleh warga negara asing (WNA) asal India di dua lokasi terpisah di Bali. Dari total 39 WNA yang ditangkap, 35 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan Dua Lokasi: Dari Vila Mewah ke Operasi Siber
Aksi penggerebekan yang digelar pada Selasa (3/2/2026) ini menyasar dua vila yang dijadikan markas operasi. Lokasi pertama berada di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tempat polisi mengamankan 17 tersangka. Lokasi kedua berada di Desa Munggu, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dengan 18 tersangka diamankan. Keempat WNA lainnya dibebaskan setelah penyelidikan membuktikan mereka tidak terlibat dalam tindak pidana judi online.

“Setelah dilakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik) lebih lanjut, ditemukan bahwa empat dari 39 orang tersebut tidak terlibat tindak pidana judi online. Sedangkan, 35 WNA India lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di halaman Mapolda Bali, Sabtu (7/2/2026).
Modus dan Skala Kejahatan: Targetkan Sesama Warga India, Omset Fantastis
Kapolda menjelaskan, kasus ini berawal dari patroli siber rutin yang dilakukan Ditressiber pada 15 Januari 2026. Petugas menemukan akun Instagram dengan nama “Rambetexchange” yang aktif mempromosikan situs judi online dengan nama serupa. Analisis forensik digital mengantarkan penyidik ke dua vila di Bali tersebut.
Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, mengungkapkan bahwa situs judi ini telah beroperasi sejak November 2025. Modus operandi mereka adalah menyebarkan tautan https://Go.WA.link/ melalui akun-akun media sosial, terutama Instagram, yang kemudian mengarahkan calon pelanggan ke platform judi online. Mayoritas pengguna yang mengakses adalah warga negara India.
“Dari hasil operasional situs judi online tersebut, rata-rata penghasilan diperoleh tiap bulannya mencapai Rp 4,3 miliar per TKP (Tempat Kejadian Perkara). Jadi untuk dua TKP, omsetnya mencapai Rp 7 sampai Rp 8 miliar,” papar Kapolda Daniel, mengungkapkan skala keuangan ilegal yang sangat besar.
Rekrutmen dan Kedok: Iming-iming Gaji, Datang dengan Visa Turis
Aszhari membeberkan pola rekrutmen para tersangka. Mereka direkrut di India oleh seorang pemodal yang menjanjikan gaji sekitar Rp 5 juta per bulan. Para tersangka kemudian datang ke Bali menggunakan visa kunjungan atau wisatawan, menyamar sebagai turis biasa untuk menutupi aktivitas ilegal mereka. Pulau Dewata dipilih karena popularitasnya di kalangan turis India, sehingga keberadaan mereka tidak mencurigakan.

“Jadi mereka butuh pekerjaan, ditawari, ada yang menawari, kemudian oleh sama-sama warga negara sana, kemudian dijanjikan gaji, kemudian berangkat ke Bali, dan disiapkan (tempat dan peralatan),” jelas Aszhari.
Di dalam vila, para tersangka menjalankan operasi dengan perangkat elektronik seperti laptop, komputer PC, dan ponsel untuk menangani transaksi deposit, penarikan dana (withdrawal), dan layanan dukungan pelanggan.
Tuntutan Hukum: Ancaman Hukuman Penjara hingga 9 Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:
*Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penyalahgunaan sistem elektronik.
*Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang perjudian.
Kedua pasal tersebut mengancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. Saat ini, proses hukum terhadap ke-35 tersangka terus berlangsung untuk mengungkap lebih dalam jaringan dan pemodal di balik operasi judi online ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Bali dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian online, yang tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial tetapi juga menggunakan wilayah Bali sebagai basis operasi ilegal dengan kedok pariwisata. (MCB)
KALI DIBACA

