Wamen Imipas & DPD RI Dorong Bali Punya Aturan Imigrasi Khusus: "Jangan Samakan dengan Daerah Lain" - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Wamen Imipas & DPD RI Dorong Bali Punya Aturan Imigrasi Khusus: "Jangan Samakan dengan Daerah Lain"

Sunday, 24 May 2026


GIANYAR Bali, 22 Mei 2026,WartaGlobal.Id
 Bali nggak bisa disamakan dengan daerah lain soal aturan imigrasi. Kalau dipukul rata, justru bisa merusak alam dan budaya yang jadi identitas pulau ini.

Hal itu jadi benang merah dalam kuliah umum Dies Natalis ke-63 Universitas Mahendradatta di The Sukarno Center Tampaksiring, Gianyar, Jumat 22/5/2026. Hadir langsung Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama Anggota DPD RI Dapil Bali Dr. Arya Wedakarna.

Acara ini mempertemukan mahasiswa, akademisi, TNI, Polri, dan tokoh masyarakat Bali untuk membahas tantangan globalisasi dan dinamika keimigrasian di pulau dewata.

Bali Butuh Perlakuan Khusus
Dalam materi bertajuk “Peran Imigrasi Dan Pemasyarakatan Sebagai Pilar Penegakan Hukum Dan Pelayanan Publik”, Silmy Karim menegaskan Bali adalah tolok ukur kinerja imigrasi nasional. 

“Penyeragaman kebijakan berpotensi membahayakan kelestarian alam dan budaya setempat,” katanya.

Alasannya jelas: proporsi Warga Negara Asing di Bali jauh di atas rata-rata nasional. Meski WNA di Indonesia masih di bawah 1% dari total populasi, konsentrasi mereka di Bali jauh lebih tinggi.

Untuk menyaring wisatawan berkualitas, pemerintah sudah menerapkan _selective policy_. Targetnya jelas: tarik turis berdaya belanja tinggi, cegah masuknya pelaku kriminal, narkoba, benturan budaya, sampai potensi terorisme. Menariknya, meski aturan diperketat, pertumbuhan pariwisata Bali tetap tinggi.

Teknologi dan Kebijakan Baru Digulirkan 
Kementerian Imipas kini mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang terintegrasi langsung dengan Polri, BIN, dan Kementerian Pariwisata. 

Layanan juga dirombak besar-besaran. Kini pengajuan visa bisa dibayar dari luar negeri pakai kartu kredit, dananya langsung masuk kas negara. 

Silmy juga mensosialisasikan kebijakan Global Citizen Indonesia (GCI) yang diluncurkan November 2025. Program ini memudahkan diaspora Indonesia keluar-masuk tanpa visa atau KITAS, sekaligus membuka ruang kontribusi mereka untuk ekonomi dan investasi nasional.

DPD RI: Lindungi Masyarakat Lokal  
Dr. Arya Wedakarna mengapresiasi inovasi imigrasi, terutama penerapan autogate untuk paspor elektronik di Bali yang berhasil mengurai antrean bandara. Bahkan langkah ini mendapat pengakuan dari negara ASEAN. 

Tahun 2026 juga mencatat kemajuan dengan penambahan SDM dan hadirnya kantor imigrasi lebih maju di Klungkung dan Tabanan.

Tapi ia mengingatkan, perlindungan masyarakat lokal dan infrastruktur harus jadi prioritas. Wedakarna mendorong amandemen UU Keimigrasian seiring meningkatnya jumlah WNA yang tinggal menetap seperti warga lokal.

Kesimpulan: Bali Butuh Jalur Sendiri 
Agenda ini menyimpulkan satu hal: Bali butuh penanganan keimigrasian khusus. Langkah mendesak yang perlu dilakukan adalah memperkuat pengawasan orang asing lewat APOA dan membenahi kebijakan visa.

Di tengah tekanan globalisasi, generasi muda Bali dituntut siap bersaing di tanah sendiri. Karena itu, sinergi antara DPD RI, Kementerian Imipas, Pemprov Bali, dan institusi pendidikan dinilai krusial untuk merumuskan kebijakan komprehensif yang melindungi sekaligus memberdayakan masyarakat lokal.

KALI DIBACA