Tuntut Uang Pengganti + Subsider 3 Tahun Penjara, Pande Witia: “Kami Akan Bela Diri Lewat Pledoi - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Tuntut Uang Pengganti + Subsider 3 Tahun Penjara, Pande Witia: “Kami Akan Bela Diri Lewat Pledoi

Monday, 1 June 2026
”*  


Denpasar, Bali 31 Mei 2026,WartaGlobal.Id
 Ketegangan mewarnai sidang lanjutan Pande Witia di Pengadilan Negeri Denpasar setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana tambahan. Selain pidana pokok, JPU menuntut terdakwa membayar uang pengganti. Jika tidak dilunasi 1 bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap, aset Pande Witia terancam disita-lelang.

“Tidak bayar dalam sebulan, harta disita lelang. Kalau asetnya tidak cukup, ganti dengan pidana penjara 3 tahun,” tegas JPU saat membacakan tuntutan subsider.

Langkah Hukum: Pembelaan Lewat Pledoi 
Pernyataan itu langsung direspons tim kuasa hukum. Pande Witia yang duduk di kursi terdakwa didampingi Mohammad Lukman Hakim memilih tidak memberi tanggapan spontan. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta majelis hakim memberi kesempatan mengajukan nota pembelaan, pembacaan pembelaan. 

Mendengar itu, majelis mengetok palu dan menjadwalkan sidang berikutnya khusus agenda pledoi. “Terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang mendatang,” kata hakim ketua.

Fokus Pembelaan: Kemampuan Bayar & Hal Meringankan
Menurut praktik hukum Tipikor, pledoi jadi momen krusial bagi terdakwa. Tim Mohammad Lukman Hakim diprediksi akan menyorot 2 hal:  
1. *Kapasitas ekonomi terdakwa* untuk membayar uang pengganti sesuai tuntutan.  
2. *Hal-hal meringankan* seperti sikap kooperatif, belum pernah dihukum, atau kontribusi lain yang bisa dipertimbangkan hakim.

Jika majelis mengabulkan argumen pledoi, besar pidana atau nilai uang pengganti masih bisa dipangkas. Sebaliknya, jika ditolak, maka eksekusi sita-lelang dan pidana subsider 3 tahun siap dijalankan. 
Pembacaan Pledoi adalah pembelaan dari kuasa. 

KALI DIBACA