
DENPASAR Bali-WartaGlobal Id
Penanganan perkara distribusi bawang putih yang menyeret CV Berkah Bawang Bali kini memasuki babak baru. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali melalui Subbid Paminal mulai menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan sewenang-wenang oleh oknum aparat dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pada Selasa (7/7), Subbid Paminal memeriksa pihak CV Berkah Bawang Bali. Keterangan diberikan oleh karyawan sekaligus admin perusahaan, I Wayan Reno Janu Asta, yang hadir didampingi kuasa hukum perusahaan, Nugraha Brata Kusumah.
Menurut Nugraha, perkara bermula pada April 2026 saat kliennya menerima kiriman satu truk bawang putih impor asal Tiongkok. Ia menyatakan komoditas tersebut telah masuk ke Indonesia secara legal melalui Surabaya, menjalani proses karantina, serta dilengkapi dokumen KT-9 sebelum dikirim ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.
Namun, ketika truk tiba di gudang CV Berkah Bawang Bali, sejumlah personel Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali datang dan menyatakan pengiriman tersebut belum memenuhi ketentuan karantina yang berlaku di Bali.
Pihak kuasa hukum menilai kliennya tidak memiliki niat melanggar aturan. Menurutnya, perusahaan memahami bahwa proses karantina di Surabaya telah memenuhi persyaratan sebelum distribusi ke Bali.
Selain mempersoalkan aspek karantina, kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penindakan. Mereka mempertanyakan prosedur penangkapan, penyegelan lokasi, penyitaan barang bukti, hingga mekanisme pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya.

Di sisi lain, jurnalis mengungkapkan bahwa upaya konfirmasi sebelumnya kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang menangani perkara tersebut belum menghasilkan penjelasan yang menjawab berbagai pertanyaan mengenai prosedur penanganan kasus.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena menyangkut keberlangsungan usaha UMKM di Bali. Menurut pihak perusahaan, operasional distributor bawang putih tersebut sempat lumpuh hampir tiga bulan setelah tindakan penegakan hukum dilakukan.
@Bawang putih merupakan komoditas pangan strategis yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari, sekaligus bagian penting dari rantai pasok sektor kuliner dan perdagangan. Karena itu, penanganan perkara ini dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Proses pemeriksaan oleh Bidpropam dipandang sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal untuk memastikan setiap tindakan aparat telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Bali mengenai substansi pemeriksaan oleh Bidpropam maupun tanggapan atas dugaan pelanggaran prosedur yang disampaikan pihak pelapor.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
KALI DIBACA

