WartaGlobal Menegaskan  Rp10,5 Miliar untuk "Perjalanan Dinas Luar Negeri", Tapi Lokasi Pekerjaan Tercatat di Buleleng? Anggaran DPRD Bali Tuai Tanda Tanya - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

WartaGlobal Menegaskan  Rp10,5 Miliar untuk "Perjalanan Dinas Luar Negeri", Tapi Lokasi Pekerjaan Tercatat di Buleleng? Anggaran DPRD Bali Tuai Tanda Tanya

Sunday, 5 July 2026

BULELENG BALI-WartaGlobal.Id 
Sebuah paket pengadaan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2025 memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi data dan transparansi penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bali.

Berdasarkan data RUP, terdapat Kode Paket 41141463 dengan nama kegiatan Belanja Perjalanan Dinas Biasa Luar Negeri. Paket tersebut memiliki nilai pagu mencapai Rp10.512.346.950 dan dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Bali.

Namun, yang menjadi sorotan adalah kolom Lokasi Pekerjaan justru tertulis Buleleng, Kabupaten, dengan rincian lokasi Sekretariat DPRD Provinsi Bali. Sementara deskripsi pekerjaan hanya berbunyi "berupa uang harian", dengan jadwal pelaksanaan pada Oktober hingga Desember 2025.

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak terkait.
Jika kegiatan tersebut benar merupakan perjalanan dinas luar negeri, mengapa lokasi pekerjaan tercantum di Buleleng? Mengapa tidak dijelaskan negara tujuan, agenda kegiatan, maupun komponen belanja seperti tiket pesawat, visa, akomodasi, atau kebutuhan perjalanan internasional lainnya?

Nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp10,5 miliar untuk periode sekitar tiga bulan juga memunculkan kebutuhan akan penjelasan rinci mengenai dasar perhitungan anggaran, jumlah peserta, serta mekanisme pertanggungjawabannya.

Selain itu, skema pengadaan yang tercantum sebagai Swakelola juga mengundang perhatian publik agar pelaksanaannya benar-benar memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Data RUP sendiri belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.

 Sangat mungkin terjadi kesalahan pengisian data administrasi, keseliruan penamaan paket, atau penempatan lokasi yang tidak tepat. Namun, apabila data tersebut memang sesuai dengan pelaksanaan anggaran, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang terbuka.

Karena itu, Sekretariat DPRD Provinsi Bali diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai perbedaan antara nama paket dan lokasi pekerjaan tersebut.

Di sisi lain, aparat pengawas seperti BPK, Inspektorat, Kejaksaan Tinggi Bali, maupun KPK dapat menelaah kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.

Uang rakyat harus dikelola secara transparan. Ketika sebuah anggaran bernilai miliaran rupiah menimbulkan pertanyaan, yang dibutuhkan bukan spekulasi, melainkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jika memang hanya salah input, luruskan. Jika sesuai aturan, jelaskan. Namun jika terdapat penyimpangan, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

Sumber : Pagu,Pustaka


KALI DIBACA