Fanisa Wilson Law Firm & Partners Hadiri Sidang Perdana Kasus Penipuan, Dirut Perusahaan Inisial MGI Terima Dakwaan - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Fanisa Wilson Law Firm & Partners Hadiri Sidang Perdana Kasus Penipuan, Dirut Perusahaan Inisial MGI Terima Dakwaan

Tuesday, 1 September 2026
Foto : Direktur Utama perusahaan berinisial PT MGI, AAW, resmi digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (1/9/2026)
DENPASAR, wartaglobalbali.id – Sidang perdana kasus dugaan penipuan yang menyeret Direktur Utama sebuah perusahaan berinisial PT MGI, AAW, resmi digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (1/9/2026). Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Candra pukul 14.00 WITA tersebut, terdakwa menyatakan menerima seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Dewa Gede Anom Rai, S.H., MH.
‎Berdasarkan pantauan wartaglobalbali.id, jalannya persidangan terpantau kondusif. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan surat dakwaan secara lengkap. Setelah mendengar pembacaan, AAW melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah disusun oleh kejaksaan.
‎"Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan dari JPU. Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi," ujar salah satu petugas PN Denpasar yang enggan disebutkan namanya.
‎Jadwal Sidang Lanjutan dan Penghadiran Saksi
‎Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya pada Kamis, 10 September 2026. Pada sidang lanjutan tersebut, JPU dijadwalkan akan menghadirkan 3 hingga 4 orang saksi korban yang saat ini masih berada di wilayah Bali.
‎Kehadiran para saksi ini dinilai krusial karena mereka merupakan pihak yang secara langsung mengalami kerugian akibat dugaan praktik penipuan yang dilakukan oleh perusahaan tempat terdakwa menjabat sebagai pemimpin tertinggi. Kasus ini mencuat setelah puluhan klien melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait pengurusan dokumen legalitas yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
‎Pihak perusahaan sendiri sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa permasalahan yang terjadi disebabkan oleh ulah oknum internal yang menyalahgunakan wewenang. Bahkan, manajemen mengaku telah melakukan restrukturisasi besar-besaran dan memecat puluhan staf yang terlibat.
‎Namun, langkah internal tersebut tidak menghentikan proses hukum yang kini sudah memasuki tahap persidangan di PN Denpasar dengan nomor perkara 899/Pid.B/2026/PN Dps.
Foto : Fanisa Wilson & Partners Law Firm yang dipimpin Fitri Fanisa, S.H., turut hadir menyaksikan jalannya agenda pembacaan dakwaan.
‎Kasus yang Menyeret Korporasi

Perkara penipuan ini menjadi salah satu kasus pidana korporasi yang cukup menyita perhatian publik di Bali. Perusahaan yang telah beroperasi hampir dua dekade di bidang layanan ekspatriat dan legalitas ini dituding melakukan praktik yang merugikan banyak pihak, termasuk sejumlah investor asing.
‎Dalam persidangan perdana ini, tim kuasa hukum dari Fanisa Wilson Law Firm & Partners yang dipimpin Adv. Fitri Anisa, S.H., CTT., C.Med., C.L.D., turut hadir menyaksikan jalannya agenda pembacaan dakwaan.
‎Masyarakat dan para pemantau hukum di Bali kini menanti sidang lanjutan pada 10 September mendatang, di mana para saksi korban akan memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim. Keputusan akhir dari kasus ini masih panjang, namun penetapan jadwal pemeriksaan saksi menjadi langkah maju yang signifikan dalam proses peradilan perkara penipuan ini. (MCB)
Memuat konten...