Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 23 Perusahaan Direkomendasikan Dicabut Izinnya - Warta Global Bali

Mobile Menu

Klik

Raning Taxt Berita

Memuat berita...

More News

logoblog

Bareskrim Polri Tetapkan 245 Tersangka Perorangan dan 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla, 23 Perusahaan Direkomendasikan Dicabut Izinnya

Thursday, 29 October 2026


Foto istimewah

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Wartaglobalbali.id Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, Bareskrim Polri mencatat sebanyak 245 orang dan 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara tersebut.

Pemaparan perkembangan penegakan hukum itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

Dalam keterangannya, Asep menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan secara tegas dan objektif, baik terhadap individu maupun badan usaha yang berdasarkan hasil penyidikan diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Menurutnya, setiap proses penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti yang sah serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep.

Ratusan Laporan Polisi, Ribuan Hektare Lahan Terdampak

Berdasarkan data yang dipaparkan, penanganan perkara karhutla yang melibatkan perorangan mencakup 287 laporan polisi, dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.

Polda Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.

Sementara itu, dalam penanganan perkara yang melibatkan korporasi, Polri mencatat 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.

Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing, sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.

Besarnya luasan lahan yang terdampak dalam perkara korporasi menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan kasus karhutla, terutama untuk menelusuri penyebab kebakaran, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan hasil penyidikan.

Sebanyak 23 Korporasi Direkomendasikan Dicabut Izinnya

Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.

Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain terjadinya kebakaran secara berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pertanggungjawaban korporasi dalam pengelolaan wilayah usaha yang memiliki risiko kebakaran hutan dan lahan.

Meski demikian, proses pencabutan izin usaha tetap harus dilaksanakan oleh instansi berwenang sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Polri Perkuat Pencegahan dan Penanganan di Lapangan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan juga harus diperkuat dengan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim Polri di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara berjalan sebagaimana mestinya.

“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.

Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel turut dilibatkan dalam kegiatan edukasi dan sosialisasi pencegahan kepada masyarakat.

Polri juga memberikan dukungan pelayanan medis bagi masyarakat yang terdampak karhutla serta petugas yang menjalankan tugas penanganan di lapangan.

Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Lahan dengan Cara Membakar

Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kesadaran kolektif dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran yang berpotensi merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

Penanganan karhutla membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab harus berjalan beriringan dengan pengawasan, edukasi, serta upaya pencegahan secara berkelanjutan.

Bareskrim Polri memastikan penanganan perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.

Reborn
Memuat konten...