
BALI — WARTAGLOBAL.ID Kamis, 1 Oktober 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bali menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, edukasi, serta pendampingan kepada masyarakat, khususnya konsumen yang merasa dirugikan dalam hubungan dengan pelaku usaha.
Komitmen tersebut menjadi bagian dari langkah LPK-RI DPD Bali dalam mendorong terciptanya hubungan usaha yang sehat, transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen.
LPK-RI DPD Bali juga memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang berkembang di sektor jasa keuangan maupun bidang usaha lainnya yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Pembina DPD LPK-RI Bali, Dodi Dain, menegaskan bahwa lembaga perlindungan konsumen tidak hanya hadir ketika persoalan atau sengketa telah terjadi. Lebih dari itu, keberadaan lembaga harus mampu memberikan edukasi dan pendampingan agar masyarakat memahami hak serta kewajibannya sebagai konsumen.
“Perlindungan konsumen bukan hanya berbicara mengenai penyelesaian sengketa. Yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus mendorong pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab,” tegas Dodi Dain.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan antara konsumen dan pelaku usaha. Transparansi informasi, kejelasan transaksi, serta pemenuhan hak konsumen harus menjadi perhatian dalam setiap kegiatan usaha.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD LPK-RI Bali, Muhamad Risky, menegaskan bahwa LPK-RI DPD Bali akan terus menjalankan fungsi perlindungan konsumen sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha, termasuk yang bergerak di sektor jasa keuangan, agar menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan memahami hak dan kewajibannya sebelum melakukan transaksi maupun menggunakan suatu produk atau jasa.
“Pelaku usaha harus memahami dan memenuhi kewajibannya, sementara konsumen juga harus memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, hubungan antara kedua belah pihak dapat berjalan secara sehat dan berimbang,” ujar Muhamad Risky.
Dodi Dain dan Muhamad Risky berharap terbangun sinergi yang kuat antara pelaku usaha, masyarakat sebagai konsumen, serta lembaga perlindungan konsumen. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus membangun iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
LPK-RI DPD Bali menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Ke depan, LPK-RI DPD Bali menyatakan akan terus membuka ruang pengaduan, edukasi, dan pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, serta penyelesaian yang berkeadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPK-RI DPD Bali — hadir untuk melindungi konsumen, mendorong kepatuhan pelaku usaha, dan memperkuat kesadaran hukum masyarakat.
Reborn.

.jpg)