
Barang Bukti Empat Paspor, Empat Handphone dan Satu Gelang Emas; Pengawasan Aktivitas Orang Asing di Bali Jadi Sorotan
DENPASAR — WartaGlobal.Id
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam rangkaian patroli keimigrasian pada 28–29 Oktober 2026.
Tiga WNA diamankan setelah petugas menemukan dugaan aktivitas penawaran jasa seksual melalui patroli siber, sementara satu WNA lainnya diamankan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Senin (2/11/2026).

Kegiatan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Ramdhani, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R. Haryo Sakti, Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winaya, serta jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dan Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim).
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen perjalanan, tetapi juga kesesuaian kegiatan mereka dengan izin tinggal serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Patroli Siber Temukan Dugaan Penawaran Jasa Seksual
Berdasarkan keterangan Imigrasi Denpasar, pengungkapan pertama bermula dari patroli siber yang dilakukan tim Inteldakim. Petugas menemukan sejumlah profil WNA pada sebuah situs web dan platform digital yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu.
Dalam pemantauan awal tersebut, petugas menemukan profil yang diduga milik WNA berkewarganegaraan Uganda dengan tarif USD 100, WNA asal Rusia dengan tarif Rp13.700.000, serta WNA asal Nigeria dengan tarif Rp3.500.000.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lapangan pada Rabu (28/10/2026) di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat.
Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas melakukan klarifikasi terhadap JN (35), WNA asal Uganda. Selanjutnya pukul 21.00 WITA, pemeriksaan awal dilakukan terhadap AS (29), WNA asal Rusia.
Pada pukul 22.30 WITA, petugas kembali melakukan penindakan terhadap BDC (32), WNA asal Nigeria.
Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Imigrasi menyebut tindakan tersebut dilakukan setelah petugas memverifikasi informasi awal dan meminta keterangan dari masing-masing WNA. Dugaan aktivitas prostitusi tersebut masih harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan dan keputusan sesuai ketentuan hukum.
Satu WNA Ghana Diamankan Usai Laporan Masyarakat.
Sementara itu, pada Kamis (29/10/2026), petugas kembali mengamankan seorang WNA laki-laki berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen keimigrasian, CYA merupakan warga negara Ghana.
Menurut keterangan Imigrasi, yang bersangkutan diamankan setelah diduga mengganggu ketertiban masyarakat dengan meminta uang kepada warga karena mengaku kehabisan uang.
Petugas kemudian membawanya ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, total terdapat empat WNA yang diamankan dalam dua rangkaian kegiatan pengawasan keimigrasian tersebut.
Empat Paspor dan Empat Handphone Diamankan
Dalam kegiatan penindakan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:
Empat paspor milik WNA yang diamankan.
Empat unit telepon genggam.
Satu gelang emas.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi pemeriksaan petugas. Keterangan lebih lanjut mengenai hubungan setiap barang bukti dengan dugaan pelanggaran belum dapat disimpulkan tanpa penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan.
Imigrasi Tegaskan Pengawasan Orang Asing
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
Ia menyampaikan bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.
Menurutnya, Imigrasi berkomitmen memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.
“Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, juga mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti informasi dan melakukan pengecekan lapangan.
Ia menegaskan bahwa seluruh orang asing yang berada di Bali wajib menaati peraturan serta menjalankan kegiatan sesuai izin tinggal yang dimiliki.
Pengawasan, lanjutnya, akan terus diperkuat secara terukur dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Pengawasan WNA Tidak Cukup Berhenti pada Penindakan.
Di tengah perkembangan pariwisata internasional Bali, pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban umum dan kepastian hukum.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara Imigrasi, kepolisian, dan masyarakat dalam mendeteksi dugaan pelanggaran..
Namun, penindakan tidak boleh berhenti pada pengamanan. Publik juga perlu memperoleh kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, status izin tinggal masing-masing WNA, serta tindakan administratif atau proses hukum yang akan diterapkan apabila pelanggaran terbukti.
Prinsip kehati-hatian juga penting agar dugaan penawaran jasa seksual tidak serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti sebelum seluruh fakta diperiksa.
Bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata internasional, pengawasan orang asing harus berjalan seimbang: melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, dan memastikan setiap orang asing tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia.
Tim Investigasi WartaGlobal.Id
Afkan.
.jpg)