
Mahasiswa FKIP Universitas Dwijendra: Sekolah Harus Mengukur Kompetensi, Bukan Sekadar Membagikan Kenaikan Kelas
DENPASAR – WartaGlobal.Id
Ungkapan RMS (Rajin Malas Sama Saja) menjadi sindiran yang menyentil dunia pendidikan Indonesia. Bagaimana mungkin siswa yang tekun belajar dan mereka yang kurang menunjukkan kesungguhan memperoleh hasil yang sama ketika tahun ajaran berakhir?
Persoalan ini bukan sekadar perdebatan mengenai siapa yang pantas naik kelas. Lebih jauh, isu tersebut mempertanyakan kualitas evaluasi pendidikan, keseriusan sekolah dalam mengukur kompetensi, serta makna sesungguhnya dari proses belajar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan opsi untuk mengembalikan kebijakan tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027.
Wacana tersebut merupakan rekomendasi Dewan Pendidikan dan belum menjadi keputusan final pemerintah. Namun, kemunculannya membuka kembali diskusi penting: apakah kenaikan kelas selama ini benar-benar mencerminkan kemampuan siswa, atau justru hanya menjadi agenda administratif tahunan?
JANGAN SAMPAI KENAIKAN KELAS HANYA MENJADI RUTINITAS
Dalam dunia pendidikan, naik kelas semestinya menjadi indikator bahwa peserta didik telah mengalami perkembangan dan memiliki kesiapan untuk menerima materi pembelajaran pada jenjang berikutnya.
Siswa yang belum menguasai kompetensi dasar berpotensi menghadapi kesulitan lebih besar ketika memasuki materi lanjutan. Misalnya, ketidakmampuan memahami operasi hitung dasar dapat menjadi hambatan ketika siswa mempelajari matematika yang lebih kompleks.
Jika persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa intervensi pembelajaran, ketertinggalan akademik bisa semakin melebar.
Karena itu, evaluasi kenaikan kelas memiliki alasan pedagogis yang patut dipertimbangkan. Sekolah perlu memastikan bahwa proses pembelajaran menghasilkan kemampuan nyata, bukan sekadar angka dalam rapor.
NAMUN, JANGAN JADIKAN TIDAK NAIK KELAS SEBAGAI HUKUMAN
Di balik gagasan tersebut, terdapat persoalan yang tidak boleh diabaikan: kondisi psikologis dan latar belakang sosial setiap siswa berbeda.
Tidak semua siswa yang memperoleh nilai rendah berarti malas belajar. Ada yang menghadapi keterbatasan fasilitas pendidikan, persoalan keluarga, kesulitan memahami materi, hingga metode pengajaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan belajarnya.
Memaksakan standar yang sama tanpa memperhatikan kondisi tersebut justru berisiko menciptakan ketidakadilan pendidikan.
Siswa yang tidak naik kelas juga dapat mengalami tekanan psikologis, kehilangan kepercayaan diri, merasa malu, bahkan kehilangan motivasi belajar.
Pertanyaannya, apakah sistem pendidikan akan benar-benar memperbaiki kualitas pembelajaran, atau justru memindahkan beban kegagalan sistem kepada peserta didik?
YANG HARUS DIEVALUASI BUKAN HANYA SISWA, TETAPI JUGA SEKOLAH
Inilah bagian paling penting dari wacana kebijakan tersebut.
Ketika seorang siswa dinilai belum mencapai kompetensi, sekolah juga harus berani mengevaluasi kualitas proses pembelajarannya.
Apakah guru telah memberikan pendampingan yang memadai? Apakah metode pembelajaran sudah sesuai? Apakah fasilitas pendidikan tersedia? Apakah siswa yang mengalami kesulitan memperoleh program remedial dan pendampingan khusus?
Jangan sampai siswa menjadi satu-satunya pihak yang dipersalahkan ketika target pembelajaran tidak tercapai.
Evaluasi pendidikan seharusnya berlaku dua arah: siswa dinilai berdasarkan perkembangan kompetensinya, sementara sekolah juga bertanggung jawab atas mutu proses pembelajaran.
PENDIDIKAN BUKAN SEKADAR MENGEJAR ANGKA
Kebijakan tidak otomatis naik kelas tidak boleh dimaknai sebagai upaya memperbanyak siswa yang tinggal kelas.
Tujuan pendidikan bukan menciptakan ketakutan terhadap kegagalan, melainkan membangun kemampuan berpikir, karakter, keterampilan, dan tanggung jawab.
Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan pada 2027, pemerintah perlu memastikan adanya standar penilaian yang transparan, mekanisme keberatan bagi orang tua, program remedial, pendampingan psikologis, serta perlindungan terhadap hak peserta didik.
Sebab, mempertahankan siswa di kelas yang sama tanpa memperbaiki metode pembelajaran hanya akan mengulang persoalan yang sama.
PENUTUP: NAIK KELAS HARUS BERARTI NAIK KOMPETENSI
Wacana mengakhiri sistem otomatis naik kelas layak menjadi momentum untuk membenahi pendidikan Indonesia. Namun, keberhasilannya tidak boleh diukur dari berapa banyak siswa yang tidak naik kelas.
Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah berapa banyak siswa yang berhasil menguasai kompetensi, memperoleh kesempatan belajar yang adil, dan berkembang sesuai potensinya.
Jangan sampai pendidikan hanya sibuk menentukan siapa yang layak naik kelas, tetapi lupa memastikan apakah sekolah sudah menjalankan tanggung jawabnya dalam mendidik.
Naik kelas bukan sekadar formalitas. Tetapi tidak naik kelas juga bukan solusi otomatis atas persoalan pendidikan. Yang harus dinaikkan adalah kualitas pembelajaran, kompetensi guru, tanggung jawab sekolah, dan mutu pendidikan nasional.
.jpg)