
SURABAYA — WartaGlobal.Id
Dugaan belum diselesaikannya pembayaran pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Nasional Malang sejak 2023 hingga 2026 memunculkan persoalan serius terkait tanggung jawab pengelolaan proyek.
Sejumlah kontraktor mengaku belum menerima pelunasan atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan, dengan nilai kewajiban pembayaran yang diadukan mencapai Rp3.238.040.000.
Persoalan tersebut mendapat perhatian Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur, Moh Hosen. Ia menyoroti nama Ir. Kartiko Ardi Widodo, MT, yang disebut menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Pengelola Pendidikan Umum dan Teknologi Nasional (P2UTN) Malang sekaligus Komisaris Utama PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional (DITN).
Berdasarkan pengaduan sejumlah kontraktor yang diterima KAKI Jatim, persoalan pembayaran tersebut mencakup dugaan kewajiban sebesar Rp3 miliar yang dikaitkan dengan PT Duta Wahyu Sejahtera Abadi serta pembayaran kepada kontraktor bernama Wendy sebesar Rp238.040.000.
Para kontraktor mengaku telah melaksanakan pekerjaan pembangunan berdasarkan kesepakatan dan dokumen yang diberikan pihak terkait. Namun, hingga pengaduan disampaikan, pembayaran yang menjadi hak mereka disebut belum diselesaikan.
"Para kontraktor mengaku telah menyelesaikan pekerjaan, tetapi hak pembayaran mereka tidak kunjung dituntaskan. Bahkan, menurut pengaduan yang kami terima, terdapat pemberian cek yang diduga tidak dapat dicairkan," ungkap Moh Hosen, Selasa (3/11/2026).
Rp3,23 Miliar Menjadi Persoalan Serius
Angka Rp3,238 miliar bukan nilai kecil dalam sebuah proyek pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan. Persoalan ini bukan sekadar hubungan bisnis antara pemberi kerja dan kontraktor, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan proyek, serta perlindungan terhadap pihak yang telah mengeluarkan tenaga, material, dan biaya.
KAKI Jatim menyebut para kontraktor bersedia mengerjakan proyek karena adanya dokumen dan surat pernyataan kebenaran dokumen tertanggal 18 April 2022 yang menjadi salah satu dasar kepercayaan mereka.
Karena itu, Hosen meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proyek tersebut memberikan penjelasan terbuka mengenai hubungan hukum, tanggung jawab pembayaran, serta alasan belum diselesaikannya kewajiban kepada para kontraktor.
Dugaan Cek Tidak Cair dan Laporan ke Polda Jatim
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul pengaduan mengenai cek senilai Rp3 miliar yang disebut berkaitan dengan PT Duta Wahyu Sejahtera Abadi.
Namun, status cek tersebut, termasuk alasan tidak dapat dicairkan, perlu dibuktikan melalui dokumen perbankan dan keterangan para pihak.
Demikian pula mengenai laporan kepada Polda Jawa Timur yang menurut informasi KAKI Jatim telah diajukan salah satu perusahaan terkait proyek pembangunan rumah sakit tersebut.
Hingga berita ini disusun, perkembangan laporan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari kepolisian. Belum dapat disimpulkan apakah seluruh kewajiban pembayaran yang diadukan telah masuk dalam objek perkara pidana atau masih menjadi sengketa perdata.
Dugaan Rangkap Jabatan Perlu Diuji Secara Hukum
Selain persoalan pembayaran, KAKI Jatim mempertanyakan kemungkinan rangkap jabatan antara kepengurusan P2UTN dan posisi komisaris pada PT DITN.
Hosen merujuk Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Ketentuan tersebut mengatur pembatasan rangkap jabatan bagi Pembina, Pengurus, dan Pengawas yayasan pada badan usaha yang didirikan atau dikelola yayasan.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus ini tidak dapat dilakukan secara otomatis. Perlu diperiksa terlebih dahulu status badan hukum P2UTN, apakah merupakan yayasan atau perkumpulan, struktur kepengurusan, hubungan kelembagaan dengan PT DITN, serta dasar hukum pengangkatan masing-masing jabatan.
Dengan demikian, dugaan pelanggaran tata kelola harus diuji berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang benar-benar berlaku.
Direktur PT DITN Disebut Tersangka, Penyidikan Perlu Transparan
KAKI Jatim juga menyampaikan informasi bahwa Direktur Utama PT Dinamika Innovasi Teknologi Nasional, Eko Catur Purnomo, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan berdasarkan Pasal 492 KUHP di Polres Malang.
Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Polres Malang, termasuk nomor laporan polisi, tanggal penetapan, konstruksi perkara, serta perkembangan penyidikan.
Hosen meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh pihak berdasarkan peran dan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan jabatan maupun kedekatan kelembagaan.
"Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada satu pihak, sementara pihak lain yang diduga mengetahui atau memiliki tanggung jawab justru tidak pernah dimintai penjelasan. Penyidik harus mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan," tegasnya.
Isu Calon Rektor ITN Malang dan Pertanyaan Integritas
KAKI Jatim turut menyinggung informasi yang menyebut Kartiko Ardi Widodo sebagai salah satu calon Rektor ITN Malang.
Jika informasi pencalonan tersebut benar, Hosen menilai persoalan pengaduan para kontraktor perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan publik mengenai integritas, tanggung jawab, dan tata kelola kelembagaan.
Namun, pengaduan yang belum diputus melalui proses hukum tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang tidak memenuhi persyaratan menjadi rektor. Proses pencalonan dan penilaian integritas harus dilakukan berdasarkan ketentuan serta mekanisme resmi perguruan tinggi.
Ujian Penegakan Hukum dan Hak Kontraktor
KAKI Jatim mendesak Polres Malang memastikan penanganan perkara berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa. Pengawasan internal kepolisian juga diminta dilakukan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses penyidikan.
"Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kami meminta Polres Malang membuktikan profesionalitasnya. Hak para kontraktor harus diperhatikan dan dugaan tindak pidana harus diungkap secara terang benderang," pungkas Moh Hosen.
Tim Investigasi WartaGlobal.Id
Editor Afkan
.jpg)