I Nyoman Suyasa. S. H Sebagai Kuasa Hukum " Kami Kecewa Hakim Tidak Obyektif Permintaan Tinjau Ulang Ditolak, Mencurigakan" - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

I Nyoman Suyasa. S. H Sebagai Kuasa Hukum " Kami Kecewa Hakim Tidak Obyektif Permintaan Tinjau Ulang Ditolak, Mencurigakan"

Monday 5 February 2024
Bali WartaGlobal. id, 
Terzoliminya satu keluarga besar yang menjadi pemilik resmi tanah tempat tinggal menjadi polemik. 
Anak dari Ni Wayan Gubreg (alm) melakukan proses pendaftaran pertama kali sebagai penegasan hak atas Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia atas nama I BIR (pensertifikatan tanah warisan tetap) dan telah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan seperti SPPT Nomor :  51.03.050.004.024-004.0 (copy terlampir), surat pernyataan Silsilah dan Surat Pernyataan Ahli Waris yang telah diketahui dan ditandatangani oleh Kelian Dinas Perarudan, Lurah Jimbaran, Kelian Desa Adat Jimbaran, dan Camat Kuta Selatan pada tanggal 16 Mei 2014 (copy terlampir) serta pernyataan penguasaan pisik atas tanah.

2. Bahwa pada saat melengkapi warkah-warkah Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali, Penegasan dan pengakuan hak sporadik, ada pihak yamg keberatan atas pengurusan sertifikat yang kami proses yang disampaikan kepada Kepala Lingkungan ( Kelian) Banjar Perarudan yaitu  I Wayan Panjang dan I Wayan Redu dari keluarga Puna Belong.

3. Pada tanggal 17 Juli kami mendapatkan surat undangan No 140/249/Pem.untuk mediasi dikantor Lurah Jimbaran pada tanggal 19 Juli 2014 dimana surat undangan itu ditujukan kepada : - 1. I Made Jabrug , Cs
     2. I Nyoman Resik
     3. I Nyoman Kacak
     4. I Wayan Panjang 
     5. I Wayan Redu



4. Pada tanggal 19 mediasi  dihadiri oleh Lurah Jimbaran, Bendesa Adat Jimbaran,Kepala Lingkungan Banjar Perarudan , Kelian Adat Banjar Perarudan, I Made Jabrug dan keluarga, I Nyoman Resik, I Nyoman Kacak, I Wayan Redu dan keluarganya, namun I Wayan Panjang tidak hadir

5. Dari mediasi tersebut, Bendesa Adat Jimbaran beserta Kelian Adat Banjar Perarudan menyatakan kami tidak ada hubungan keluarga terkait keberatan yang disampaikan  I Wayan Redu, namun saat itu kami tidak mendapatkan hasil tertulis dari mediasi tersebut

6. Setelah mediasi tanggal 19 Juli 2014 Kelian Dinas Perarudan, Lurah Jimbaran, dan Kelian Desa Adat Jimbaran, Camat Kuta Selatan, menandatangani warkah-warkah dari Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama  Kali Penegasan dan Pengakuan Hak-SPORADIK

7. Pada tanggal 4 Agustus 2014 kami mendapat surat Gugatan dari Konsultan dan Bantuan Hukum I MADE NAYA,SH, I NYOMAN SUGITA ,SH, I WAYAN KUMARA NATA,SH, yang beralamat Kantor di Perumahan Calista A. Yani Indah No.1 jalan Akhmad Yani, Kota  Madya Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juli 2014, yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar bertindak untuk atas nama dan kepentingan dari :
 Ni Ketut Sudriani
 Ni Made Patri
 Ni Ketut Cokong
 I Made Rampun
 I Made Gonjak
 I Wayan Panjang
 I Made Jesna
 I Wayan Sukaja, SH
 I Made Suardana
 I Ketut Suranata
 I Wayan Dedi
 I Wayan Warta Kusuma
 I Made Adi Purwata
 I Nyoman Rudiarta
Melalui  Pengadilan Negeri Denpasar dengan No: REG No: 496/pdt/G/2014/PN.DPS. 
mengklaim atas tanah milik atas nama I BIR oleh orang-orang tersebut di atas, ternyata hanya berdasarkan pada Surat Keterangan Silsilah keluarga yang dibuat di Jimbaran tertanggal 17 Juli 2014, Surat Keterangan Silsilah keluarga dibuat oleh : I Made Rampun, I Made Gonjak, Ni Ketut Cokong, tanpa ada tandatangan dan tanpa sepengetahuan aparatur Desa, Kelian, Lurah, Camat yang berwenang (copy terlampir). Dengan Para Penggugat  Ni Ketut Sudriani. DKK melawan Para Tergugat I Made Jabrug. DKK.
8. Mendapat surat Gugatan tersebut kami menemui I Wayan Panjang untuk menanyakan kembali maksud dari Gugatan itu karena saat mediasi di Kantor Lurah I Wayan Panjang tidak hadir. Dia mengatakan bahwa tidak ada ikut serta dalam gugatan tersebut dan menyampaikan bahwa tanda tangannya dipalsukan. Hal ini disampaikan ke kami sambil menunjukan tanda tangannya di KTP dengan Surat Kuasa tertanggal  22 Juli 2014 berbeda disaksikan juga oleh istrinya I Wayan Panjang

9. Karena I Wayan Panjang mengakui tidak pernah tandatangan Kuasa untuk menggugat keluarga kami terkait GUGATAN NO 496/pdt/G/2014/PN.DPS dicabut. Pada tanggal 25 Agustus 2014 kami mendapat surat Gugatan  Kembali dari Konsultan dan Bantuan Hukum I MADE NAYA,SH, I NYOMAN SUGITA ,SH, I WAYAN KUMARA NATA,SH, yang beralamat Kantor di Perumahan Calista A. Yani Indah No.1 jalan Akhmad Yani, Kota  Madya Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Agustus 2014, yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Denpasar bertindak untuk atas nama dan kepentingan dari :
 Ni Ketut Sudriani
 Ni Made Patri
 Ni Ketut Cokong
 I Made Rampun
 I Made Gonjak
 I Made Jesna
 I Wayan Sukaja, SH
 I Made Suardana
 I Ketut Suranata
 I Wayan Dedi
 I Wayan Warta Kusuma
 I Made Adi Purwata
 I Nyoman Rudiarta
Melalui  Pengadilan Negeri Denpasar dengan No: REG No: 574/pdt/G/2014/PN.DPS.
mengklaim atas tanah milik atas nama I BIR oleh orang-orang tersebut di atas, ternyata hanya berdasarkan pada Surat Keterangan Silsilah keluarga yang dibuat di Jimbaran tertanggal 17 Juli 2014, Surat Keterangan Silsilah keluarga dibuat oleh : I Made Rampun, I Made Gonjak, Ni Ketut Cokong, tanpa ada tandatangan dan tanpa sepengetahuan aparatur Desa, Kelian, Lurah, Camat yang berwenang (copy terlampir). Dengan Para Penggugat  Ni Ketut Sudriani. DKK melawan Para Tergugat I Made Jabrug. DKK. Dan Turut Tergugat  I Wayan Panjang.

10. Dalam persidangan perkara no REG. No: 574/pdt/G/2014/PN.DPS Ni Ketut Sudriani tidak pernah hadir, sidang hanya dihadiri Kuasa Hukumnya dan I Wayan Redu selaku yang keberatan saat di Kantor Lurah menjadi salah satu saksi yang mereka ajukan di persidangan. Sementara I Wayan Panjang tidak pernah hadir dan tidak ada kuasanya.

11. Pada tanggal 11 Mei 2015 perkara no REG. No: 574/pdt/G/2014/PN.DPS diputus dalam Pokok Perkara :  Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;

12. Karena merasa tidak puas dengan hasil putusan Para Penggugat melakukan  Banding dengan No Perkara Reg. No.145/pdt/2015/PT.DPS dan diputus tanggal 2 Nopember 2015 dengan hasil Putusan :
- Menerima permohonan banding dari para Penggugat Konpensi/ para Tergugat            Rekonpensi / para Pembanding; 
-  Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 11 Mei 2015 Nomor :574/Pdt.G/ 2014/PN.Dps yang dimohonkan banding tersebut

13. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Denpasar mengalahkan pihak kami, maka kami mengajukan Kasasi dengan No Perkara 1872K/PDT/2016. Namun Kasasi kami ditolak. Kami melakukan upaya lagi ke tingkat PK dengan No Perkara 630 PK/Pdt/2016. Putusan PK juga kami ditolak. 

Adapun Sidang Hari ini per 5/2/2024 
Bersama Kuasa Hukum I Nyoman Kantun Suara. S.H Hakim menolak Tinjau ulang letak dan tata lokasi yang dipermasalahkan, saksi dari pihak sebelah tidak ada, macam mana kacamata hakim tidak bijaksana dan adil? Ujarnya kepada awak media. 
Kami berupaya terus menegakan kebenaran, keadilan. 
Netti/*

.







         

 

KALI DIBACA