Bali WartaGlobal. Id
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan, selasa (14/2/24) di K!PU Propinsi Bali memusnahkan surat suara yang lebih dan rusak yang disaksikan oleh Bawaslu Propinsi Bali, Polda Bali serta perwakilan dari masing masing kabupaten.
Lidartawan kepada awak media mengatakan, data keseluruhan surat suara yang di musnahkan dari Daerah Pemilihan (Dapil) propinsi Bali sebanyak 60 lembar surat suara untuk pemilihan DPRD propinsi Bali dimana 36 lembar dinyatakan lebih dan sebanyak 24 lembar dinyatakan rusak. Sementara untuk suarat suara pemilihan Presiden dan wakil presiden tidak ada kerusakan hanya dinyatakan lebih sebanyak 6.039 lembar.
" Seharusnya kabupaten yang memusnahkan daripada mengembalikan lagi ke masing masing daerah lebih baik dimusnahkan disini saja termasuk pemungutan suara ulang, kan maksimal 1000 lembar jadi kalau lebih kita musnahkan. Seharusnya dilaksanakan dimasing masing kabupaten tetapi karena PWP nya disini ya kita laksanakan pemusnahaan disini," Jelas Lidartawan.
Dikatakan Lidartawan, pemusnahan ini untuk mengikuti aturan undang undang dimana surat suara yang disediakan KPU adalah DPT plus 2 persen.
" Jika kami melanggar aturan itu, nanti KPU yang disalahkan, kalau tidak dimusnahkan nanti dibilang KPU lagi pakai, jadi ini untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan," Ujar Lidartawan.
Pemusnahaan tidak dilakukan dengan cara membakar melainkan akan disimpan sementara di gedung KPU Propinsi Bali dan akan di keluarkan atau dibuang setelah pemilu selesai.
Vande
KALI DIBACA