Rony Tumpung Kuasa Hukum Menolak Esepsi : Terkait Pelaporan Kemarin ke Mabes Polri, 23 Januari 2024 - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Rony Tumpung Kuasa Hukum Menolak Esepsi : Terkait Pelaporan Kemarin ke Mabes Polri, 23 Januari 2024

Monday, 19 February 2024


Bali, WartaGlobal.id - Kami sebagai Kuasa Hukum Roni Tumpung memberikan pernyataan bahwa pelayanan dari pihak kepolisian Polda Bali kurang memuaskan.  


Pengertian yang terkandung di dalamnya terkait beberapa pelanggaran, menurut Termohon, dianggap sebagai pelanggaran kode etik dan bukan kewenangan pengadilan. Maka, jawaban kami menolak eksepsi yang diajukan.  


 Dalam Eksepsi  


BAHWA Pemohon menolak eksepsi Termohon, sebab:  


1. Praperadilan disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai:  


   > "Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:  

   > a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, atas permintaan tersangka, keluarganya, atau pihak lain yang mendapat kuasa dari tersangka.  

   > b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.  

   > c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain yang mendapat kuasa jika perkaranya tidak diajukan ke pengadilan."  


2. Hal ini kemudian dipertegas dalam Pasal 77 KUHAP, yang secara jelas mengatur kewenangan pengadilan.  


Maka, benar adanya dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.  


Regulasi ini mengacu pada:  

- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,  

- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,  

- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.  


Berdasarkan Pasal 43 huruf C Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dinyatakan:  


> "Tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun pemeriksaan di pengadilan militer, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan peradilan umum."  


Ketentuan ini sangat relevan dengan Pasal 146 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002. Oleh karena itu, keadilan harus dibangun dengan mempertimbangkan empat unsur utama, yaitu:  


1. Kepastian hukum,  

2. Kemanfaatan hukum,  

3. Keadilan hukum,  

4. Jaminan hukum.  


Sehingga, dalam Bab X KUHAP yang mengatur wewenang pengadilan dalam mengadili perkara praperadilan, pemohon telah mengajukan praperadilan secara tepat.  


Demikian harapan kami, agar hak dan keadilan bagi klien kami tidak terabaikan.  


 Kuasa Hukum  

- Hironimus Tumpung, S.H.  

- Sebastian Edor, S.H.  

- Timotius Mordan, S.H. dan rekan-rekan 



Agus, Netti/*

KALI DIBACA