Rony Tumpung Kuasa Hukum Menolak Esepsi - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Rony Tumpung Kuasa Hukum Menolak Esepsi

Monday, 19 February 2024

BaliWartaGlobal. id
Terkait Pelaporan Kemaren KeMabes Polri, 23/1/2024
Kami sebagai kuasa Hukum Roni Tumpung
memberikan pernyataan bahwa pelayanan dari pihak kepolisian Polda Bali kurang memuaskan. 


Pengertian yg terkandung di dalamnya terkait beberapa pelanggaran menurut Termohon sebagai pelanggaran Kode Etik bukan kewenangan pengadilan...maka jawaban kami.......sy kirim utk menolak Eksepsi
Dalam EKSEPSI 
BAHWA pemohon menolak Eksepsi Termohon sebab 
1. Praperadilan disebutkan dalam pasal pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Yaitu:”Praperadilan adalah Wewnang Pengadilan Negri untuk memeriksa dan memutuskan cara yang diatur dalam undang-undang ini.tentang;
a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”
Kemudian dipertegas dalam pasal 77 KUHAP yang secara jelas mengatur kewenangan pengadilan.

Maka benar atas adanya dugaaan yang patut di langgar dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 12 tahun 2009 Tentang Pengawasan dan pengendalian penanganan Perkara pidana di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia,
Yang mengingat dan bersumber pada Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum ACARA PIDANA selanjutnya  mengingat pada Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak ASASI MANUSIA,Selanjutnya mengingat pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 Tentang KEPOLISIAN Republik Indonesia.maka atas alasan peraturan tersebut sebagaimana di atur dalam pasal 43 huruf C BAHWA uu nomor 2 tahun 2002 “tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian republic Indonesia yang belum diperiksa baik ditingkat penyidikan maupun pemeriksaan dipengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan peradilan umum.” Maka ketentuan pasal tersebut sangat relefan dengan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan kepolisian republic Indonesia Nomor 12 tahun 2002 pada pasal 146.dengan demikian dengan mempertimbangkan bahwa keadilan harus dibangun dengan memperhatikan empat unsur yaitu :
1. Kepastian hukum ,
2. kemanfaat hukum,
3. keadilan hukum,
4. jaminan hukum
sehingga dalam bab X Dalam KUHAP tentang wewnang pengadilan dalam mengadili perkara PRAPERADILAN sudah sangat tepat bagi PEMOHON dalam mengajukan Praperadilan ini.
Demikian harapan kami sehingga tidak mengurangi kerugian klen kami, 
Hironimus Tumpung.SH.
Sebastian Edor. SH.
TIMOTIUS MORDAN .SH.dan kawan kawan. 
Agus, Netti/*

KALI DIBACA