Lapor Polisi "Minyak Goreng Tipu Masyarakat Badung 9 M lebih ,Pelaku Hilang Ditelan Bumi - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Lapor Polisi "Minyak Goreng Tipu Masyarakat Badung 9 M lebih ,Pelaku Hilang Ditelan Bumi

Tuesday, 2 April 2024


BaliWartaGlobal. id BADUNG
Di tengah harga minyak goreng yang tidak menentu dan menipisnya di pasaran, sejumlah  Ibu-ibu di Abian Semal, Badung mengaku ditipu. Para ibu-ibu ini ditawarkan paket sembako berisi minyak goreng murah. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang mereka alami hingga miliaran rupiah.Selasa(02/4/2024)

Korban bernama Ida Ayu Putu Shanti melaporkan kasus penipuan tersebut kepada polisi. Dia menyebut, perempuan berinisial SSW (33) menawari dirinya paket sembako dengan isi salah satunya minyak goreng.
 Media menghubungi 
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK dengan sambungan Seluler membenarkan bahwa
“Memang betul ada laporan tersebut ke Polres Badung. Korban yang melapor sejauh ini baru 1 orang ibu-ibu dengan kerugian total Rp 914.250.000 untuk pembelian 6054 karton minyak goreng ,”dan mohon maaf Laporan pengaduan tanggal 28 Maret 2024, sekarang masih proses penelitian/penyelidikan, perkembangan kami infokan ke pelapor.ujar Kapolres Badung
Sampai saat ini pelaku hilang ditelan rimba. 

Arifandy salah satu korban saat ditemui awak media menjelaskan kejadian itu terjadi pada awal Desember 2023, pelaku SSW menawarkan paket sembako dengan isi minyak goreng .Harga yang ditawarkan di bawah standar.Untuk minyak goreng, pelaku menawarkan harga Rp151.000/12 liter atau per karton,

“Padahal, harga standar minyak goreng saat ini seharga Rp165.000/Karton sehingga ini yang membuat saya  tertarik dan saya mengalami kerugian sebesar Rp.94.500.000,” ucap Arifandy.
Dimana Ida Ayu Putu Shanti, Polisi mencatat ada 25 ibu-ibu lain yang juga menjadi korban SSW. Para korban mengalami kerugian yang variatif, mulai Rp94.500.000, hingga 1Milyar rupiah, yang jika ditotalkan mencapai 9 miliaran rupiah.

Korban segera melaporkan SSW ke Polres Badung tanggal 28 Maret 2024, dengan tuduhan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan Ida Ayu Putu Shanti teregister  TANDA TERIMA SURAT PENGADUAN MASYARAKAT(Dumas) NOMOR LAP ADUAN/101/III/2024/SPKT/RES BADUNG

Semoga Polres Badung menangkap pelaku penipuan Minyak Goreng yang meresahkan warga. 

Netti/*


KALI DIBACA