"Terbongkarnya Penyelundupan Penyu Hijau Fast Respon Polres Jembrana" - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

"Terbongkarnya Penyelundupan Penyu Hijau Fast Respon Polres Jembrana"

Monday 1 April 2024











Bali WartaGlobal. idJembrana 
Senin (01/04/2024) Polres Jembrana telah melakukan Press Release Tindak Pidana Penyelundupan Penyu Hijau bertempat di Penangkaran Penyu Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak.

Kegiatan Press Release dipimpin oleh Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., didampingi Dandim 16/17 Jembrana, Kapolsek Melaya, Kasat Reskrim Polres Jembrana, Kanit Reskrim Polsek Melaya Polres Jembrana serta Kasi Humas Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana mengatakan 18 (delapan belas) ekor satwa dilindungi

(delapan belas) ekor satwa dilindungi jenis penyu hijau berbagai ukuran dalam keadaan hidup, terdiri dari 2 (dua) ekor jantan dan 16 (enam belas) ekor betina berhasil diselamatkan.



"Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, Pelapor mendapat informasi dari masyarakat jika ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kemudian Pelapor menghubungi Kapolsek Melaya KOMPOL Komang Muliyadi, S.H., M.M.," Ujar Endang





.





Dengan adanya informasi yang diterima dari Pelapor, kemudian Kapolsek Melaya memerintahkan anggota Reskrim Polsek Melaya untuk segera bergerak

Melaya untuk segera bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.






"Jadi pelaku mendapatkan penyu tersebut dari pesisir pantai Klatakan, Desa Melaya, yang diketahui milik Pak Atim yang beralamat di Banjar Kalatakan, Desa Melaya dan rencananya penyu tersebut akan dibawa ke Denpasar dengan menggunakan mobil Suzuki Carry No. Pol. DK 8825 WF warna putih dengan upah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)," ucap Kapolres.

Pelaku dikenai Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengab pidana penjara paling lama 5 tahun dan
Jembrana serta Kasi Humas Polres Jembrana.




Endang mengatakan 18 (delapan belas) ekor satwa dilindungi jenis penyu hijau berbagai ukuran dalam keadaan hidup, terdiri dari 2 (dua) ekor jantan dan 16 (enam belas) ekor betina berhasil diselamatkan. 







"Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 AKUKAN sekitar pukul 18.00 Wita, Pelapor mendapat informasi dari masyarakat jika ada penyelundupan penyu di pesisir pantai Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kemudian Pelapor menghubungi Kapolsek Melaya KOMPOL I Komang Muliyadi, S.H., M.M.,ujar Endang

Netti/*

KALI DIBACA