Denpasar, 5 Mei 2024
Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah mendalami laporan terhadap Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra. Pelaporan itu terkait dugaan ucapan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berkas laporan terhadap Arya Wedakarna atau AWK itu telah diturunkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 tepat 4 (empat) bulan setelah Laporan
Polisi Kami atas Terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI
DAPIL BALI di Polda Bali sesuai Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA
BALI tanggal 3 Januari 2024, Kami sebagai Pelapor atas Terlapor ARYA
WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI telah menerima
Surat Panggilan No : S.pgl/305/IV/2024/Ditreskrimsus tanggal 30 April 2024 dari
Direktur Reserse Kriminal Kombes H.M. Sihombing. S.I.K untuk di periksa sebagai
Saksi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 pukul 10.00 Wita dalam Proses
Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal
03 Januari 2024 Terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI
DAPIL BALI.
Bahwa sebagaimana di ketahui Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali
melaporkan DR. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI
/ MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI atas dugaan tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi
elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan
atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik dan/atau dengan sengaja di muka
umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut
di Indonesia sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang No 1
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP
dengan ancaman Pidana maksimal 6 Tahun Penjara sesuai Laporan Polisi No : LP
/ B / 10 / I / 2024 / SPKT / POLDA BALI tanggal 3 Januari 2024
Bahwa setelah Penyidik Direskrimsus Polda Bali meningkatkan Laporan Polisi Kami
menjadi penyidikan maka Kami mendesak Polda Bali agar segera menaikan status
ARYA WEDAKARNA menjadi TERSANGKA dan segera menangkap dan menahan
ARYA WEDAKARNA untuk segera di adili di Pengadilan agar ada kepastian
hukum, Kami menduga apabila Polda Bali tidak bertindak cepat akan menjadi
keresahaan di tengah-tengah Masyarakat karena tidak ada nya keadilan dan
kepastian hukum oleh karena Kami menduga Arya Wedakarna telah berulang kali
mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di
tengah Masyarakat khusus nya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan
kehidupan Masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin keharmonisan antar
penduduk.
Denpasar, 5 Mei 2024
BaliWartaGlobal. Id
Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah mendalami laporan terhadap Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra. Pelaporan itu terkait dugaan ucapan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berkas laporan terhadap Arya Wedakarna atau AWK itu telah diturunkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 tepat 4 (empat) bulan setelah Laporan
Polisi Kami atas Terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI
DAPIL BALI di Polda Bali sesuai Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA
BALI tanggal 3 Januari 2024, Kami sebagai Pelapor atas Terlapor ARYA
WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI telah menerima
Surat Panggilan No : S.pgl/305/IV/2024/Ditreskrimsus tanggal 30 April 2024 dari
Direktur Reserse Kriminal Kombes H.M. Sihombing. S.I.K untuk di periksa sebagai
Saksi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 pukul 10.00 Wita dalam Proses
Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal
03 Januari 2024 Terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI
DAPIL BALI.
Bahwa sebagaimana di ketahui Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali
melaporkan DR. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI
/ MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI atas dugaan tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi
elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan
atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik dan/atau dengan sengaja di muka
umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut
di Indonesia sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang No 1
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP
dengan ancaman Pidana maksimal 6 Tahun Penjara sesuai Laporan Polisi No : LP
/ B / 10 / I / 2024 / SPKT / POLDA BALI tanggal 3 Januari 2024
Bahwa setelah Penyidik Direskrimsus Polda Bali meningkatkan Laporan Polisi Kami
menjadi penyidikan maka Kami mendesak Polda Bali agar segera menaikan status
ARYA WEDAKARNA menjadi TERSANGKA dan segera menangkap dan menahan
ARYA WEDAKARNA untuk segera di adili di Pengadilan agar ada kepastian
hukum, Kami menduga apabila Polda Bali tidak bertindak cepat akan menjadi
keresahaan di tengah-tengah Masyarakat karena tidak ada nya keadilan dan
kepastian hukum oleh karena Kami menduga AWK telah berulang kali
mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di
tengah Masyarakat khusus nya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan
kehidupan Masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin keharmonisan antar
penduduk.
Tim
KALI DIBACA