Mantan Anggota DPD RI Dapil Bali Yang Kasusnya Telah Di Tingkatkan Oleh Ditreskrimsus Polda Bali Menjadi Penyidikan - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Mantan Anggota DPD RI Dapil Bali Yang Kasusnya Telah Di Tingkatkan Oleh Ditreskrimsus Polda Bali Menjadi Penyidikan

Monday 6 May 2024




Denpasar, 5 Mei 2024

Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah mendalami laporan terhadap Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra. Pelaporan itu terkait dugaan ucapan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berkas laporan terhadap Arya Wedakarna atau AWK itu telah diturunkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 tepat 4 (empat) bulan setelah Laporan 
Polisi Kami atas Terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI 
DAPIL BALI di Polda Bali sesuai Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA 
BALI tanggal 3 Januari 2024, Kami sebagai Pelapor atas Terlapor ARYA
WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI telah menerima
Surat Panggilan No : S.pgl/305/IV/2024/Ditreskrimsus tanggal 30 April 2024 dari 
Direktur Reserse Kriminal Kombes H.M. Sihombing. S.I.K untuk di periksa sebagai 
Saksi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 pukul 10.00 Wita dalam Proses 
Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 
03 Januari 2024 Terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI 
DAPIL BALI.

Bahwa sebagaimana di ketahui Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali
melaporkan DR. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI 
/ MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI atas dugaan tindak pidana dengan 
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi 
elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan 
atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau 
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu 
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis 
kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik dan/atau dengan sengaja di muka 
umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat 
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut 
di Indonesia sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang No 1 
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP 
dengan ancaman Pidana maksimal 6 Tahun Penjara sesuai Laporan Polisi No : LP
/ B / 10 / I / 2024 / SPKT / POLDA BALI tanggal 3 Januari 2024


Bahwa setelah Penyidik Direskrimsus Polda Bali meningkatkan Laporan Polisi Kami 
menjadi penyidikan maka Kami mendesak Polda Bali agar segera menaikan status 
ARYA WEDAKARNA menjadi TERSANGKA dan segera menangkap dan menahan 
ARYA WEDAKARNA untuk segera di adili di Pengadilan agar ada kepastian 
hukum, Kami menduga apabila Polda Bali tidak bertindak cepat akan menjadi 
keresahaan di tengah-tengah Masyarakat karena tidak ada nya keadilan dan 
kepastian hukum oleh karena Kami menduga Arya Wedakarna telah berulang kali 
mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di
tengah Masyarakat khusus nya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan 
kehidupan Masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin keharmonisan antar 
penduduk.
Denpasar, 5 Mei 2024
BaliWartaGlobal. Id
Kepolisian Daerah (Polda) Bali tengah mendalami laporan terhadap Anggota DPD RI I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra. Pelaporan itu terkait dugaan ucapan yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Berkas laporan terhadap Arya Wedakarna atau AWK itu telah diturunkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 tepat 4 (empat) bulan setelah Laporan 
Polisi Kami atas Terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI 
DAPIL BALI di Polda Bali sesuai Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA 
BALI tanggal 3 Januari 2024, Kami sebagai Pelapor atas Terlapor ARYA
WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI telah menerima
Surat Panggilan No : S.pgl/305/IV/2024/Ditreskrimsus tanggal 30 April 2024 dari 
Direktur Reserse Kriminal Kombes H.M. Sihombing. S.I.K untuk di periksa sebagai 
Saksi pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 pukul 10.00 Wita dalam Proses 
Penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/10/I/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 
03 Januari 2024 Terlapor ARYA WEDAKARNA / MANTAN ANGGOTA DPD RI 
DAPIL BALI.

Bahwa sebagaimana di ketahui Kami dari Forum Peduli Keberagaman Bali
melaporkan DR. SHRI I. G. N. ARYA WEDAKARNA MWS., S.E (MTRU) MSI 
/ MANTAN ANGGOTA DPD RI DAPIL BALI atas dugaan tindak pidana dengan 
sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi 
elektronik dan/atau Dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak dan 
atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau 
permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu 
berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis 
kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik dan/atau dengan sengaja di muka 
umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang pada pokoknya bersifat 
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut 
di Indonesia sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang No 1 
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP 
dengan ancaman Pidana maksimal 6 Tahun Penjara sesuai Laporan Polisi No : LP
/ B / 10 / I / 2024 / SPKT / POLDA BALI tanggal 3 Januari 2024


Bahwa setelah Penyidik Direskrimsus Polda Bali meningkatkan Laporan Polisi Kami 
menjadi penyidikan maka Kami mendesak Polda Bali agar segera menaikan status 
ARYA WEDAKARNA menjadi TERSANGKA dan segera menangkap dan menahan 
ARYA WEDAKARNA untuk segera di adili di Pengadilan agar ada kepastian 
hukum, Kami menduga apabila Polda Bali tidak bertindak cepat akan menjadi 
keresahaan di tengah-tengah Masyarakat karena tidak ada nya keadilan dan 
kepastian hukum oleh karena Kami menduga AWK telah berulang kali 
mengeluarkan pernyataan yang sangat provokatif dan menimbulkan kegaduhan di
tengah Masyarakat khusus nya di Bali sehingga sangat mengganggu keharmonisan 
kehidupan Masyarakat di Bali yang saat ini telah terjalin keharmonisan antar 
penduduk.
Tim

KALI DIBACA