Pegi Setiawan Bebas,Polri Direformasi,Negara Ganti Rugi ? - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Pegi Setiawan Bebas,Polri Direformasi,Negara Ganti Rugi ?

Sunday 7 July 2024
(Yang menghapus berita sama dengan membunuh kemerdekaan Pers,kejahatan Syber)
Bandung WartaGlobalBali.id
Seluruh mata tertuju pada satu titik,Pengadilan Negeri Bandung .
Digelarnya sidang PraPeradilan hari ke 5 8/7/2024 Pukul 09.00.wib Gugatan Kuasa hukum Tono dan Team kepada Polda Jabar.

Hari ini sidang dipimpin hakim tunggal dengan agenda pembacaan putusan,hakim Eman dinilai profesional
Serta tegas dan jeli tidak terperangkap
Oleh data tidak valid.
Ada sembilan pokok diajukan oleh hakim
Salah satunya :
Polda Jabar segera menghentikan penyelidikan,pulihkan nama baik,harkat derajat nama baik .



 Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.
Hakim juga meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

Putusan Praperadilan Hari Ini, Keluarga Yakin Pegi Setiawan Bebas


"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, 

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjut hakim Eman.


Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapkan batal demi hukum. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," ujarnya

Terkait dengan putusan ini, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya  patuh terhadap putusan hakim.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindak lanjuti jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya," ungkap Nurhadi, usai pembacaan putusan
Saat di konfirmasi Media.

Dalam hal ini terbukti bahwa hasil kerja Polri tidak selalu benar bahkan sanggup
Merekayasa kasus serta berbohong alias tidak jujur.
Sangat disayangkan pelayanan publiknya carut marut,dengan berat hati Polri harus mengakui kesalahan sehingga bisa belajar menjadi lebih baik kedepannya.

Pola dan gaya hidup seorang polri beserta keluarga juga harus dirubah,pamer disosmed dll.
Akun media istri serta anak-anaknya wajib dilaporkan kemabes Syber sehingga bisa dipantau dan diawasi guna sebagai penilaian untuk kenaikan pangkat serta prestasi kinerja seorang Polisi.

#Kompolnas
#ListyoSigitKapolri
#MabesPolri
#PoldaIndonesia
#Polres,PolsekIndonesia
#BhayangkariSeluruhIndonesia
#KetuaBhayangkari









KALI DIBACA