Rina Diduga Kebal Hukum Embat Rp 13 Miliar Milik Investor AS - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Rina Diduga Kebal Hukum Embat Rp 13 Miliar Milik Investor AS

Friday 13 September 2024


DENPASAR, 13/9/2024
 Seorang wanita bernama, Made Pamelarina Sugianyar usia 47 tahun terpaksa dilaporkan ke Polda Bali. Terkait dugaan Penipuan dan Penggelapan uang Rp 13 Miliar milik pelapor yakni lelaki Amerika Serikat (AS) bernama Scott Bennet Trout, usia 61 tahun. Berharap, penyidik segera tetapkan tersangka karena proses penyelidikan telah berlangsung lama, satu tahun tiga bulan.


Di hadapan awak media lelaki kelahiran California menyatakan, sebagai investor asing yang baik dan mencintai Masyarakat dan Budaya Indonesia, khususnya Bali ia tak habis pikir dengan ulah orang yang dianggap seperti saudari sendiri selama bertahun-tahun. Niat baiknya justru hanya memanfaatkan dirinya semata, hingga mengalami kerugian fantastis akibat dugaan Tindak Pidana Tipu Gelap oleh wanita berdomisili di Jalan Gedong Sari, Lingkungan Mumbul, Benoa, Kuta Selatan, Badung. 


Oleh sebab itu, Scott memohon keadilan dan berharap, laporan yang sudah dilayangkan sejak lama, untuk mendapat kepastian dari Kepolisian. Tentu untuk menangkap terlapor agar tidak ada lagi korban selain dirinya, baik itu WNA maupun WNI. "Sudah satu tahun lebih, terlapor masih berkeliaran. Saya mohon keadilan. Berharap segera diamankan dan diproses secara hukum yang berlaku," kisahnya.


Sambung Nyoman Ferri Supriayadi, SH, selaku penasehat hukum Scott, masalah ini bahwa bermula ketika kliennya  ingin berinvestasi di Bali, tahun 2019. Belum bisa mengurus Perusahaan Modal Asing (PMA), dia membeli Villa Daksina berlokasi di Daerah Petitenget, Kuta Utara Badung, menggunakan Nominee. Lalu dibuatlah 
Perjanjian pinjam nama (Nominee Arrangement) di Notaris.


Villa dan lahan tersebut memiliki tiga buah SHM dibeli seharga Rp 13 Miliar  menggunakan nama terlapor yang akrab dipanggil Rina, atas kepercayaan karena dianggap sebagai saudari, wanita bersuami WNA itu diminta mengelola Villa Daksina dalam  dan membantu Scott mendirikan PT PMA di Bali. Rina berdalih sulit membuat PMA, tapi secara diam-diam mendirikan PT Hanoman Putih Bali. 


Jalannya waktu Rina alami kesusahan,  meminta bantuan kepada Scott. Meminjam uang karena Rina bersama orang tua kandungnya memiliki hutang di salah satu Bank, Jawa Timur. Jika terlambat, maka aset berupa SHM seluas 11 are  terdapat bangunan rumah Villa Uangasan akan dilelang. Katanya, SHM digadaikan kakak kandung laki-laki tanpa sepengetahuannya dan orangtua ke seseorang pendana Bernama Suwanto Karyono.


Lalu, Karyono asal Surabaya ini sekolahkan aset tersebut ke salah satu Bank di Surabaya. "Kata Rina sudah jatuh tempo dan akan dilelang," kisah pengacara yang banyak tangani Kasus Pidana, Perdata dan Perbankan, saat ditemui di Denpasar, Jumat (13/9). Scott yang selama ini selalu mengeluarkan materi demi pengobatan orang tua Rina yang sakit-sakitan, dia bersedia membantu.


Untuk membalas kebaikan pria USA ini, Rina berjani membuatkan kompleks villa untuknya diatas tanah miliknya dan orang tuanya itu, demi memperoleh keuntungan, melebihi pendapatan Villa Daksina milik Scott yang dikelolanya. Ketika ditanya berapa hutang, dijawab Rp 7 miliar. Karena situasi pandemi Covid-19 Scott, Bule asal Negara Adikuasa mampu  USD 425 ribu atau setara Rp 6,2 Milyar rupiah dan langsung ditransferkan ke rekening bank milik Rina.


Karena masih ada kekurangan hampir 1 miliar, Rina usul sekolahkan tiga buah SHM Villa Daksina ke bank Plat Merah di Denpasar, cabang Renon karena memiliki teman yang bekerja di sana, sehingga mudah pencairan. Merasa kasihan, ia setuju. Setelah genap, perempuan ini didampingi kuasa seorang hukumnya menyelesaikan masalah utang piutang di Surabaya.


Pulangnya dari Surabaya membawa sertifikat atas namanya itu, Rina meminta Scott dan kekasihnya Melodies untuk tempati rumah miliknya di Ungasan dengan sebutan Villa Ungasan telah resmi menjadi milik Scott. Lalu pasangan kekasih ini tempati rumah Villa Ungasan tersebut. Tak berhenti di sana, lagi-lagi dia meminta kepada Bule ini membayar  kredit di Bank terletak di Renon.


Diklaim, pinjaman itu dicicil selama 3 tahun. Walaupun lelaki ini berada di negaranya, ia membantu Rina untuk nyicil kredit sebesar USD 10 ribu dengan estimasi RP 150 juta rupiah setiap bulannya dari Amerika. Kecurigaan awal, didga rina memiliki perusahaan. Sebab  uang dikirim ke rekening PT Hanoman Putih Bali milik Rina.


Kedua, Rina tidak terbuka dalam hal manajemen pengurusan Villa Daksina pada tahun 2022. Mulai dari perbaikan bangunan Villa Daksina yang dirasa oleh Scott terlalu mahal, seperti halnya renovasi kolam ia meminta dana sebesar USD 20 ribu ditambah lagi Renovasi rumah villa Ungasan dengan total mencapai 29 Miliar. Scott semakin menjadi curiga, nominal pinjaman di Bank tidak diberitahukan.


 "Ya aneh, Scott tidak diberitahukan soal kwitansi total pinjaman di Bank Denpasar, dan laporan biaya cicil. Juga laporan keuangan dari hasil sewa Villa Daksina. Juga tak menunjukkan sertifikat asli rumah Villa Ungasan," ungkap sang kuasa hukum. Merasa curiga, scott tidak membayar cicilan lagi di Bank di Denpasar selama hampir kurang lebih 3 bulan. 


Selaku Penasehat Hukum, Ferri mencari tahu seluruh pembayaran dan pengeluaran uang-uang kliennya kepada Rina. Diketahui bahwa Rina diduga telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan modus mark up demi keuntungan pribadi. Parahnya lagi, Rina  tidak mau bertanggung jawab membayar kredit, dan dengan terpaksa dibayar lunas untuk menghindari kerugian yang lebih besar. 


Setelah itu, Bule ini mengambil alih 3 SHM dari Rina dan atas nama milik PT PMA milik Scott dan mengambil alih atas pengelolaan Villa Daksina darinya dan disetujui Rina. Di sana Rina tak indahkan janjinya, akan menyerahkan sertifikat Rumah Villa Ungasan setelah proses balik nama SHM Villa Daksina di kantor Notaris Nyoman Edy. 


Dalam serah terima laporan keuangan Villa Daksina banyak ditemukan kejanggalan dan kecurangan. Rina justru meminta kompensasi atas biaya penutupan PT Hanoman Putih Balinya karena merasa tugas nya sudah selesai untuk membantu Scott. "Sampai detik ini sertifikat hak Milik Rumah Ungasan tidak diberikan kepada Scott untuk diproses balik nama menjadi nama PT PMAnya," cetusnya.


Rina beralasan masih sibuk merawat orang tuanya yang sakit berat. Scott meminta konsultan keuangannya bernam I Gede Wayan Dharma putra Wiranegara  mengaudit. Diketahui, pinjaman Rina di Bank Renon Rp 5 miliar. Terdiri atas dua pinjaman. Dua pinjaman itu, satunya 2 miliar dan satunya lagi sebesar Rp 3 miliar. Ditemukan bukti atas pembayaran kredit setiap bulannya oleh Rina ke Bank dimaksud, sebesar Rp 56 jutaan setiap bulan selama 26 bulan setelah ditutup oleh Scott. 


"Bayangkan saja, Scott setiap bulannya menyetor pembayaran sebesar Rp 150 juta ke Rina. Selisih atas nilai pembayaran tersebut sebesar kurang lebih 3 miliar rupiah lebih," tegasnya. Scott pun merasa sangat kaget dan terkejut luar biasa karena dia mengira Rina hanya meminjam uang sebesar 1 miliar. 


Anehnya lagi, melalui kuasa hukumnya, Rina mengirimkan somasi, meminta scott agar memberikan komisi sebesar 5 persen atas pembelian villa Daksina dan 10 persen untuk pembelian rumah Villa Ungasan dari harga jual kedua objek tersebut, tanpa melampirkan surat perjanjian pemberian komisi tersebut yang telah diklaim oleh Rina.


"Bahwa terhadap hal komisi, nantinya akan dibuatkan laporan polisi tersendiri karena ada dugaan pemalsuan surat perjanjian mengarah juga diduga pemerasan," cetus Kuasa Hukum. Bahwa hal yang membuat Scott resah dan kecewa, karena Rina tidak jadi menutup PT miliknya yaitu PT Hanoman Putih Bali yang sebelumnya diakui sudah ditutup.


Karena kelakuan Rina seperti itu, Scott melaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 12 Juni 2023 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan uang Rp 13 miliar dengan nomor laporan Polisi LP/B/304/VI/2023/SPKT /POLDA BALI. Pihak penyidik telah memeriksa seluruh bukti-bukti dan saksi-saksi termasuk juga pihak terlapor dan pihak perbankan.


Juga telah memeriksa notaris di Denpasar. Bahkan kepada penyidik, Rina mengakui atas kepemilikan kedua Villa tersebut memang benar milik Scott dan atas sertifikat rumah Villa Ungasan diakui masih ada ditangannya dan tidak dipindahtangankan ke pihak lain. Dari pihak bank bernama saudari Wika Putri selaku bagian kredit mengakui pinjaman Rina dilunasi Scott sebelum jatuh tempo yakni dilunasi September 2022.  


Kemudian hasil dari lidik akta jual beli di notaris Denpasar ditemukan fakta oleh Penyidik kalau harga atas jual beli Villa tersebut adalah sebesar 4 miliar rupiah, bukan tujuh miliar tujuh ratus juta. "Penyidik sudah menemukan unsur nilai kerugian Scott sebesar Rp 7 miliar. Pihak Penyidik akan meningkatkan proses penyelidikan (lidik)  perkara ini menjadi proses penyidikan (sidik). 


Karena proses perkara tersebut sudah satu tahun tiga bulan, pelapor berharap agar penyidik tidak lagi ragu-ragu untuk menetapkan saudari Rina sebagai tersangka. Lalu diproses ke tingkat Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri Denpasar karena telah diduga  ditemukan bukti permulaan yang cukup. "Berharap Rina segara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rutan Polda Bali," ujarnya


Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, mengecek perkembangan kasus tersebut ke Subdit yang menangani. "Saya cek dulu," singkat Jubir Polda Bali. Sementara, via telepon terlapor Made Pamelarina Sugianyar alias Rina mengaku tidak memiliki urusan lagi dengan Scott. Menyangkut proses hukum yang sudah berjalan, Rina enggan berkomentar banyak dan terkesan melempar ke Polda Bali. 


Adapun mengenai berbagai tuduhan diduga memanfaatkan kebaikan investor, wanita tersebut merasa tidak bersalah.  Membantah bahwa tidak melakukan tindak pidana seperti tuduhan dalam laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan dan indikasi mark up senilai Rp 13 miliar. Bahkan semua bukti, dan bank account (rekening bank) telah diserahkan ke polisi. "Silahkan konfirmasi ke polisi di Polda Bali saja,"diakhir

KALI DIBACA