Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Digunakan WNA - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Pemegang ITAP dan ITAS Bisa Melintasi Autogate Imigrasi Digunakan WNA

Saturday, 2 November 2024
 



Jakarta Warta global Bali.id
Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal
Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate
Imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai
Dimana autogate bisa digunakan  WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas
Visa Kunjungan (BVK).
“Integrasi sistem penerbitan visa dan
izin
tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi
performa
layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS
melakukan pemeriksaan
imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus.
Sekarang experience
-nya
lebih ringkas,
lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.
Dalam periode Januari-September 2024,
tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas
masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.
Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas

pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate
meningkat secara konstan. Saat
ini,
total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai
sebanyak 90 unit.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037
izin
tinggal
terbatas dan 3.648
izin
tinggal
tetap s/d September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem,
khususnya optimalisasi autogate
, Ditjen Imigrasi semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS
yang juga merupakan frequent travelers
.
“Digitalisasi
layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara
online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya
itu, pengambilan data biometrik kini bisa
dilakukan secara mandiri melalui website
tersebut, sehingga pemohon
tidak perlu
lagi hadir di
kantor
imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan
izin
tinggal, semua dilakukan secara digital,”
ujar Godam.
Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS
ini
tidak mengurangi aspek
keamanan,
teknologi face recognition pada autogate memastikan, semua orang yang
lewat


KALI DIBACA