Wartaglobal Bali.id
Denpasar 1/1/2025
Untuk menjawab tingginya kebutuhan akan transportasi publik di perkotaan sesuai dengan standar pelayanan minimal pemerintah telah meluncurkan layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan ( Buy The Servis ) atau BTS sejak tahun 2020 . merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan subsidi pelayanan transportasi publik .
Sesuai dengan amanat UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggara angkutan umum.
Menggunakan armada transportasi darat berupa bus dengan lokasi awal di kota Denpasar pada tahun 2022 .
Angkutan merupakan suatu kegiatan untuk mengembangkan sistem transportasi yang terintegrasi yang diharapkan dapat menjadi solusi dalam penanganan kemacetan di perkotaan .
Sehingga di harapkan di daerah bisa lebih baik masyarakat pun mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih layak .
Sejak pertama kali diluncurkan tahun 2020 layanan Angkutan masih di gratiskan sebagai upaya menjaga iklim persaingan usaha dengan angkutan eksisting . dengan besaran yang di tentukan melalui kajian yang mendalam di 10 kota .
Untuk memperoleh Availability to pay ( ATP ) dan Wilingness to pay ( WTP ) dari masyarakat terhadap layanan Angkutan Perkotaan .
Pengusaha Jasa Angkutan di Bali, khususnya di kecamatan Badung , mendapat sorotan karena diduga melanggar kebijakan publik , bus - bus Transportasi yang seharusnya melayani publik dengan baik , malah dikandangkan dan tidak beroperasi secara optimal .
Menurut Diknas Perhubungan Bali ( DISHUB ) , hal ini melanggar Peraturan Pemerintah no . 51 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1998 tentang Perjalanan Orang .
Dampak Penghentian operasional bus - bus tersebut telah menyebarkan kesulitan bagi masyarakat yang mengandalkan layanan transportasi umum ,
Dalam hal ini Jurnalis Indonesia meminta kompirmasi terkait dimatikannya pelayanan publik transportasi Bis Trans Dewata ke orang suci Bali Ida Begawanta Putu Via Wa : Bagaimana mahasiswa serta masyarakat Bali menengah kebawah yang sudah terbiasa memakai armada tersebut ! jangan hanya keuntungan Pengusaha transportasi jasa Bali saja,atau ada pihak politik berkepentingan.
*Jangan Musnahkan Bis Trans Dewata karena akan menghilangkan identik Pariwisata di Bali,ujar Begawanta
Untuk mencari alternatif masyarakat mencari transportasi lain yang lebih mahal. Pemerintah kabupaten Badung berjanji akan melakukan penyelidikan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap Pelanggaran Kebijakan Publik .
Jika penguasa jasa transportasi di Bali tidak melakukan penghentian operasional bus - bus secara otomatis Pemerintah Bali Gagal Dong sebagai penanggung jawab dan Penyelenggara angkutan bersubsidi, sesuai dengan peraturan pemerintah ( PP ) No , 30 tahun 2021 dan perundang-undangan nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja .
Berikut beberapa Undang-Undang (UU) terkait pidana dan kenyamanan publik dalam pelayanan di Indonesia:
Pidana
1. UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
4. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - UU No. 1 Tahun 1946.
Kenyamanan Publik
1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik.
Transportasi
1. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
2. UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
3. UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
4. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1993 tentang Perjalanan Orang.
Khusus Bali
1. Perda Provinsi Bali No. 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Transportasi Umum.
2. Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik.
#Dpr RI
#Prabowo
#mentri perhub
#Gub.Bali
#Dprd Bali
#Pengusaha Jasa Transportasi Bali
KALI DIBACA