WartaGlobalBali
Bali 18/1/2025
Niatnya bagus dengan mengizinkan, tapi kalau aturannya masih ruet, seperti harus ada izin istri pertama, harus ada izin atasan atau tak bisa punya anak dari istri pertama, yang akan terjadi adalah masyarakat akan tetap memilih nikah sirri, sebab yg penting sah menurut agama, tidak jadi beban dosa. Itu bagi yang punya iman, yang tak punya, akan bebas memilih zina.
Benar, cinta dan nafsu syahwat merupakan aspek pribadi yang sulit diatur oleh pemerintah karena:
Alasan
1. Hak asasi manusia: Cinta dan nafsu adalah hak asasi yang tidak dapat diintervensi.
2. Keterbatasan regulasi: Undang-undang tidak dapat mengatur perasaan.
3. Privasi individu: Cinta dan nafsu adalah urusan pribadi.
4. Kompleksitas manusia: Perasaan manusia tidak dapat diprediksi.
Alternatif
1. Pendidikan moral dan etika.
2. Konseling dan bimbingan.
3. Dialog terbuka tentang kesetaraan dan hak-hak.
4. Meningkatkan kesadaran akan dampak.
Kebijakan yang Lebih Efektif
1. Perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
2. Anti-diskriminasi dan kesetaraan gender.
3. Peningkatan akses pendidikan dan kesehatan.
4. Mengurangi kemiskinan dan ketidaksetaraan.
Adapun sumber didapat :
1. Undang-Undang No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2. Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
3. Laporan Komnas Perempuan.
4. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora.
*Pemerintah itu tak punya kapasitas mengatur cinta dan nafsu syahwat*, yang bisa ngaturnya Agama. Realitas psiko-sosiologisnya begitu.
Nikah lagi itu alasan realistisnya cuma dua (catat, bagi yang butuh dan berani):
Pertama, banyak laki-laki tak cukup hanya satu istri. Dari sononya sudah begitu, sudah banyak riset ilmiah menjelaskan secara biologis laki-laki memang diciptakan Tuhan sbg makhluk poligami. Kedua, menyelamatkan nafsu syahwat dgn mengesahkannya.
Itu saja, jangan beralasan macam-macam yang dibuat-buat. Meribetkan dua hukum alam ciptaan Tuhan itu, poligami akan terus jadi masalah.
KALI DIBACA