Pemimpin Yang Berintegritas Aset Membangun Kepercayaan @ Prof.Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Pemimpin Yang Berintegritas Aset Membangun Kepercayaan @ Prof.Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.

Thursday, 20 February 2025
 
WartaGlobalBali.id
Jakarta, 21 Februari 2025 - Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., kembali menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan tugas sebagai hakim. 

Menurut Sunarto, integritas adalah sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan.

"Integritas tinggi terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas," ujar Sunarto dalam sambutannya saat membuka Pleno Kamar Mahkamah Agung ke-13 di Bandung, Jawa Barat ¹.

Sunarto juga menekankan pentingnya menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai hakim. Menurutnya, integritas adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

"Perilaku hakim harus dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Perilaku hakim yang jujur dan adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap putusan yang dibuatnya," ujar Sunarto 

Dalam kesempatan yang sama, Sunarto juga mengajak semua insan peradilan untuk meneguhkan kembali komitmen dalam menjaga integritas. Menurutnya, integritas adalah sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan.

"Marilah kita bersama-sama meneguhkan hati untuk menjadikan peristiwa nir-integritas sebagai yang terakhir dengan kembali meningkatkan kode etik hakim dan kode etik aparatur peradilan, serta tetap fokus bekerja dan menjalankan persidangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku guna menjaga integritas," ujar Sunarto ¹.

Dengan demikian, Ketua Mahkamah Agung Sonarto kembali menegaskan pentingnya *Integritas dalam menjalankan tugas sebagai hakim.* Integritas adalah kunci untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

KALI DIBACA