Penjara 6 Bulan,Denda 1 M Apabila Kepolisian Republik Indonesia Mengeluarkan Sepihak Jurnalis Dalam Grub Resmi Humas Polri *Warning*Berlaku Juga Institusi Lain Instansi Pemerintah - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Berita Update Terbaru

logoblog

Penjara 6 Bulan,Denda 1 M Apabila Kepolisian Republik Indonesia Mengeluarkan Sepihak Jurnalis Dalam Grub Resmi Humas Polri *Warning*Berlaku Juga Institusi Lain Instansi Pemerintah

Wednesday, 19 February 2025


WartaGlobalBali.id
Denpasar,20/2/2025
Mengeluarkan seorang jurnalis dari grup resmi WhatsApp (WA) Kepolisian dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak tepat dan dapat melanggar beberapa prinsip, antara lain:

Prinsip Kemerdekaan Pers
1. *Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers*: "Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi".

Prinsip Kebebasan Berbicara
1. *Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28*: "Setiap orang berhak untuk berbicara, menulis, dan menyampaikan pendapatnya".

Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
1. *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*: "Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang akurat dan lengkap kepada masyarakat".

Hal tersebut biasanya karena adanya berita kritik terhadap Polri maupun Oknum.Juga pertikaian digrub yang harusnya bisa diselesaikan dengan baik,adanya teori pembusukan sesama jurnalis didalam konteksnya Humas punya keberpihakan yang mana menguntungkan itu dan dibela bukan yang Integritas tinggi.


Dalam konteks ini, mengeluarkan seorang jurnalis dari grup resmi WhatsApp (WA) Kepolisian dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak transparan dan tidak akuntabel, serta dapat melanggar prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berbicara.

Sebagai gantinya, Kepolisian sebaiknya mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dengan:

1. *Menyediakan informasi yang akurat dan lengkap*: Kepolisian harus menyediakan informasi yang akurat dan lengkap kepada masyarakat, termasuk jurnalis.
2. *Menghormati kemerdekaan pers*: Kepolisian harus menghormati kemerdekaan pers dan tidak melakukan tindakan yang dapat membatasi kebebasan berbicara dan berpendapat.
3. *Mempertahankan komunikasi yang terbuka*: Kepolisian harus mempertahankan komunikasi yang terbuka dengan masyarakat, termasuk jurnalis, untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah akurat dan lengkap.

Ada beberapa pasal yang relevan dengan kasus mengeluarkan seorang jurnalis dari grup resmi WhatsApp (WA) Kepolisian:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
1. *Pasal 4*: "Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi".
2. *Pasal 5*: "Pers tidak dapat dipaksa untuk menyebarkan informasi yang tidak benar atau menyesatkan".

Undang-Undang Dasar 1945
1. *Pasal 28*: "Setiap orang berhak untuk berbicara, menulis, dan menyampaikan pendapatnya".

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. *Pasal 6*: "Setiap badan publik harus menyediakan informasi yang akurat dan lengkap kepada masyarakat".
2. *Pasal 7*: "Setiap badan publik harus memastikan bahwa informasi yang disediakan adalah benar dan tidak menyesatkan".

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
1. *Pasal 27 ayat (3)*: "Setiap orang yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan menyesatkan dengan tujuan untuk merugikan orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Dalam konteks ini, mengeluarkan seorang jurnalis dari grup resmi WhatsApp (WA) Kepolisian dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip kemerdekaan pers, kebebasan berbicara, dan transparansi.

Tindakan mengeluarkan seorang jurnalis dari grup resmi WhatsApp (WA) Kepolisian dapat dipidanakan jika:

1. *Melanggar Undang-Undang Pers*: Jika tindakan tersebut melanggar prinsip kemerdekaan pers dan kebebasan berbicara, maka dapat dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. *Melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik*: Jika tindakan tersebut melanggar prinsip transparansi dan keterbukaan informasi, maka dapat dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
3. *Melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik*: Jika tindakan tersebut melanggar prinsip keamanan dan keselamatan informasi, maka dapat dipidanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bentuk pidana yang dapat diterapkan antara lain:

1. *Pidana penjara*: Maksimal 6 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. *Denda*: Maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. *Pidana administratif*: Berupa pencabutan izin atau penangguhan kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Hal ini kedepannya Humas Kepolisian Republik Indonesia harus mentaati serta jangan menyalah gunakan wewenang asal keluarkan tanpa ada penyelesaian yang baik terlebih dahulu ,baik kepada jurnalis ataupun permasalahan pertikaian digrub.
Tidak terkecuali dengan Humas Polda,Polres,Polsek.

Sumber : 
UU pers Th.40/1999
UU no.14 th 2008 KIP
UU.no 11 th 2016 ITE
Pasal 27 ayat 3 UUA 1945
Pasal 28 UUD 1945


KALI DIBACA