Langkah Hukum Melindungi Anak dalam Kasus Penculikan - WARTA GLOBAL BALI

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Langkah Hukum Melindungi Anak dalam Kasus Penculikan

Tuesday, 22 April 2025

 


Denpasar, 22 April 2025 - Dalam kasus hukum yang memperbincangkan status pernikahan dan hak asuh anak, ketidakjelasan dapat menimbulkan masalah serius. Dalam konteks hukum Indonesia, pernikahan harus terdaftar di Catatan Sipil agar sah, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dengan tidak terdaftarnya pernikahan, pernikahan tersebut dianggap tidak sah, meski pasangan tersebut telah memiliki anak. Hak asuh anak dalam kasus ini tetap berada di tangan kedua orang tua, namun status hukum anak menjadi rentan tanpa adanya putusan dari pengadilan.


Tindakan seorang ayah yang membawa anaknya ke Jakarta tanpa izin sang ibu dapat dikategorikan sebagai penculikan berdasarkan Pasal 328 KUHP. Hal ini menjadikan langkah hukum yang tepat menjadi sangat penting. Wanita dalam kasus ini disarankan untuk segera mengajukan laporan ke pihak kepolisian dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan. Selain itu, mengajukan permohonan penetapan hak asuh di pengadilan juga merupakan langkah kritis untuk melindungi kepentingan anak dan menentukan siapa yang berhak memberikan keputusan terkait masa depan mereka.


Melalui proses mediasi dan langkah hukum yang jelas, diharapkan konflik ini dapat diselesaikan dengan baik. Penting bagi masing-masing pihak untuk memahami hak dan kewajiban mereka, khususnya dalam perlindungan anak. Dalam situasi yang rumit ini, kepentingan dan kesejahteraan anak harus menjadi prioritas utama, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat mendukung masa depan mereka yang lebih baik. Red Witanto 


Sumber: 

1. Sudikno Mertokusumo, *Pengantar Hukum Perdata* (Yogyakarta: Liberty, 2010), 45.

2. T. Puthut EA, *Hukum Keluarga dan Perlindungan Anak* (Jakarta: Rajawali Press, 2014), 78.

3. R. Soesilo, *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)* (Jakarta: Aulia Publisher, 2019), 400.

4. Wahiduddin Adams, *Hukum Perkawinan di Indonesia* (Jakarta: Sinar Grafika, 2016), 15.

5. Iwan D. Sumantri, *Perlindungan Anak dalam Hukum Indonesia* (Yogyakarta: UGM Press, 2018), 132.


 Bibliography


1. Adams, Wahiduddin. *Hukum Perkawinan di Indonesia*. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

2. Puthut EA, T. *Hukum Keluarga dan Perlindungan Anak*. Jakarta: Rajawali Press, 2014.

3. Mertokusumo, Sudikno. *Pengantar Hukum Perdata*. Yogyakarta: Liberty, 2010.

4. Sumantri, Iwan D. *Perlindungan Anak dalam Hukum Indonesia*. Yogyakarta: UGM Press, 2018.

5. Soesilo, R. *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)*. Jakarta: Aulia Publisher, 2019.





KALI DIBACA