Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Digelar di Kabupaten Badung, Libatkan Tokoh Umat Beragama - Warta Global Bali

Mobile Menu

Top Ads

Whatshop - Tema WhatsApp Toko Online Store Blogger Template

Pendaftaran Jurnalis

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Digelar di Kabupaten Badung, Libatkan Tokoh Umat Beragama

Tuesday, 5 August 2025



BADUNG, WartaGlobalBali.Id – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) menggelar sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di lingkungan tempat ibadah. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Acara berlangsung pada Rabu, 6 Agustus 2025, pukul 09.00 WITA, di Ruang Kerta Gosana Lantai III Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.  

Kolaborasi Lintas Agama untuk Kebersihan Lingkungan
  
Sosialisasi ini dihadiri oleh pimpinan berbagai agama, termasuk Gereja, Islam, Katolik, Buddha, dan Konghucu se-Kabupaten Badung. Tujuannya adalah mendorong partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Meski hanya seperempat undangan yang hadir, kehadiran tokoh-tokoh kunci seperti perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pendeta, romo, serta lembaga terkait dinilai sangat strategis.  

Drs. I Nyoman Suendi, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Badung, dalam sambutannya menekankan pentingnya aksi nyata. "Acara ini adalah pembekalan dari narasumber yang diharapkan diikuti dengan gerakan bersama yang produktif. Kehadiran tokoh-tokoh agama dan lembaga sangat berarti untuk mendistribusikan nilai-nilai ini ke masyarakat. Forum ini juga menjadi wadah bagi pengurus tempat ibadah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, sosial, budaya, dan agama," ujarnya.  


Tanggung Jawab Bersama dalam Pengelolaan Sampah
  
I Gede Suwantara, S.E., M.M., Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung, menyoroti pentingnya peran masyarakat. "Kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh umat. Masih ada pola kebersihan yang kurang baik di beberapa tempat ibadah. Jika sampah sudah dipilah sejak awal, penanganannya di hilir akan lebih mudah dan murah," jelasnya.  

Ia berharap peserta yang hadir dapat menjadi agen perubahan dengan menyebarkan pemahaman ini kepada umat masing-masing.  

Pelajaran dari Kabupaten Jembrana dan Ancaman Sanksi Pidana

Gede Adhi Tiana Putra, ST., M.A.P., Kabid Ketahanan Ekososbudag dan Ormas Kesbangpol Provinsi Bali, memaparkan keberhasilan Kabupaten Jembrana dalam pengelolaan sampah. "Jembrana memiliki 2.396 tempat pengolahan sampah modern. Dari 196 ton sampah per hari, hanya 6 ton yang dibawa ke TPA. Ini menunjukkan efektivitas pengelolaan berbasis sumber," ungkapnya.  

Ia juga memperingatkan ancaman biaya besar dan sanksi pidana jika pengelolaan sampah tidak diperbaiki. "Biaya konvensional seperti di Singapura atau Jepang sangat mahal. Untuk Badung, 600 ton sampah per hari bisa menghabiskan Rp300 juta per hari atau Rp3-4 triliun per tahun—setara dengan sepertiga APBD Badung. Sementara itu, TPA Suwung sudah ditutup sejak 2018, dan jika tidak ada perbaikan hingga 1 Januari 2026, sanksi pidana akan diberlakukan," tegasnya.  

Peran Tempat Ibadah sebagai Role Model
 
Adhi Tiana menekankan bahwa tempat ibadah harus menjadi contoh dalam pengelolaan sampah. "Masyarakat sering mencontoh perilaku dari tokoh agama. Jika tempat ibadah bisa menerapkan sistem pengelolaan sampah yang baik, ini akan berdampak luas pada kesadaran masyarakat," tuturnya.  

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Dengan kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat, diharapkan Kabupaten Badung dapat menekan volume sampah dan menghindari sanksi yang lebih berat di masa depan. (B13NY)


KALI DIBACA